PPh (Badan & Penghasilan)
Cara Menghitung PPh Pasal 25 untuk Perusahaan
Panduan lengkap dan praktis memahami mekanisme perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak badan, lengkap dengan rumus, studi kasus, dan tips agar tidak salah hitung.
Cara Menghitung PPh Pasal 25 untuk Perusahaan
Setiap perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban perpajakan yang melekat setiap bulannya. Salah satu kewajiban yang seringkali menjadi perhatian para direktur dan manajer keuangan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Angsuran bulanan ini kerap dianggap sebagai "beban" yang mengganggu arus kas, namun sebenarnya PPh Pasal 25 adalah mekanisme cicilan pajak yang dirancang untuk meringankan beban wajib pajak di akhir tahun.
Kesalahan dalam menghitung PPh Pasal 25 dapat berakibat fatal, mulai dari sanksi bunga hingga denda administrasi. Banyak pengusaha di Tangerang dan sekitarnya yang seringkali kebingungan menentukan angka yang tepat, terutama setelah mengalami perubahan omzet atau adanya kredit pajak dari pemotongan pihak lain.
Artikel ini akan mengupas tuntas cara menghitung PPh Pasal 25 untuk perusahaan secara komprehensif. Kami akan memandu Anda mulai dari pengertian, dasar hukum, rumus, hingga studi kasus yang mudah dipahami. Mari kita bedah bersama agar kewajiban perpajakan perusahaan Anda selalu tepat waktu dan akurat.
Pengertian PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, untuk setiap bulan dalam tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak terutang tahunan. Bayangkan jika PPh Badan yang terutang di akhir tahun harus dibayar lunas sekaligus—hal ini tentu akan sangat memberatkan. Dengan adanya PPh Pasal 25, Anda "menabung" pajak secara bertahap setiap bulan.
Pembayaran angsuran ini diperhitungkan sebagai kredit pajak terhadap PPh yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artinya, total PPh Pasal 25 yang telah Anda bayar sepanjang tahun akan mengurangi jumlah PPh Badan yang harus dilunasi saat pelaporan SPT Tahunan.
Penting untuk membedakan PPh Pasal 25 dengan PPh Pasal 21, 22, dan 23. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan karyawan. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak atas impor atau pembelian barang tertentu. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas dividen, bunga, royalti, atau jasa. Sementara itu, PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan itu sendiri sebagai angsuran, bukan dipotong oleh pihak lain.
Dasar Hukum
Sebagai seorang profesional, Anda perlu memahami bahwa perhitungan PPh Pasal 25 tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Ada regulasi yang jelas mengaturnya. Berikut adalah dasar hukum utama yang menjadi landasan perhitungan PPh Pasal 25 untuk perusahaan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPh.
- Pasal 25 UU PPh yang mengatur tentang kewajiban angsuran pajak bagi Wajib Pajak.
- PMK Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Tertentu.
- PMK Nomor 208/PMK.03/2024 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak yang Memiliki Kesulitan Likuiditas atau Mengalami Perubahan Keadaan Usaha.
- PER-08/PJ/2020 tentang Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang Terdampak COVID-19 (sebagai referensi historis, namun prinsipnya tetap relevan untuk kondisi luar biasa).
Secara ringkas, dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak lalu dikurangi kredit pajak, kemudian dibagi 12 bulan.
Manfaat Menghitung PPh Pasal 25 dengan Benar
Menghitung PPh Pasal 25 secara akurat bukan sekadar kepatuhan formalitas. Ada banyak manfaat strategis yang bisa Anda peroleh:
- Arus Kas Lebih Stabil: Dengan menghitung angsuran secara tepat, Anda dapat memproyeksikan pengeluaran bulanan dengan lebih akurat. Ini membantu manajemen keuangan dalam mengatur likuiditas perusahaan tanpa kekhawatiran akan tagihan pajak yang membengkak di akhir tahun.
- Menghindari Sanksi Administrasi: Perhitungan yang salah dan mengakibatkan pembayaran kurang bayar akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Dengan perhitungan yang benar, Anda terhindar dari denda yang tidak perlu.
- Menjaga Reputasi Perusahaan: Kepatuhan pajak yang baik mencerminkan tata kelola perusahaan yang profesional. Ini penting terutama jika Anda sedang mengajukan pinjaman ke bank atau mengikuti tender proyek, di mana track record kepatuhan pajak seringkali menjadi syarat.
- Mempermudah Pelaporan SPT Tahunan: Jika angsuran bulanan Anda akurat, maka saat menghitung PPh Badan di akhir tahun, Anda akan mendapati angka yang sesuai atau bahkan lebih bayar (restitusi) yang bisa diminta kembali. Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan minim koreksi.
Risiko Jika Salah Menghitung
Sebaliknya, kesalahan dalam menghitung PPh Pasal 25 membawa risiko yang signifikan bagi perusahaan Anda:
- Sanksi Bunga: Ini adalah risiko paling umum. Jika Anda membayar angsuran lebih kecil dari yang seharusnya, maka saat pemeriksaan atau saat menghitung SPT Tahunan, Anda akan dikenakan bunga penagihan sebesar 2% per bulan atas kekurangan tersebut.
- Sanksi Denda: Keterlambatan membayar angsuran PPh Pasal 25 dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah yang terutang. Hal ini diatur dalam UU KUP.
- Pemeriksaan Pajak: Ketidakwajaran dalam perhitungan angsuran (misalnya turun drastis tanpa alasan jelas) dapat memicu pemeriksaan pajak oleh fiskus. Pemeriksaan ini tentu menyita waktu dan biaya.
- Gangguan Operasional: Jika tiba-tiba Anda harus membayar kekurangan pajak yang besar di akhir tahun karena angsuran terlalu kecil, hal ini bisa mengganggu operasional bisnis yang seharusnya menggunakan dana tersebut untuk pengembangan usaha.
Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 25
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 perusahaan Anda. Metode ini adalah metode standar yang paling umum digunakan.
Langkah 1: Siapkan Data SPT Tahunan Tahun Lalu
Anda memerlukan data dari SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelumnya. Data yang dibutuhkan adalah:
- Jumlah Penghasilan Neto (Laba Kena Pajak).
- Jumlah Kompensasi Kerugian (jika ada).
- PPh Terutang (sesuai tarif Pasal 17 UU HPP).
- Kredit Pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24).
Langkah 2: Hitung PPh Terutang
PPh Terutang dihitung dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif Pasal 17. Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri, tarif yang berlaku saat ini adalah 22% (berdasarkan UU HPP). Jika perusahaan Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM sesuai PP 55 Tahun 2022), tarifnya bisa lebih rendah, yaitu 0,5% dari peredaran bruto, namun ini dihitung tersendiri.
Langkah 3: Kurangi dengan Kredit Pajak
Kurangi PPh Terutang dengan total kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain selama tahun pajak lalu. Kredit pajak ini meliputi:
- PPh Pasal 22 (pemungutan atas impor atau pembelian).
- PPh Pasal 23 (pemotongan atas jasa atau sewa).
- PPh Pasal 24 (pajak yang dibayar di luar negeri).
Langkah 4: Kurangi dengan PPh Pasal 25 yang Sudah Dibayar (Jika Ada)
Jika tahun lalu Anda sudah membayar angsuran PPh Pasal 25, maka jumlah tersebut juga menjadi pengurang. Namun, untuk menghitung angsuran tahun ini, kita biasanya menghitung dari PPh terutang dikurangi kredit pajak. Hasilnya adalah PPh yang masih harus dibayar sendiri (PPh Kurang Bayar).
Langkah 5: Bagi dengan 12 Bulan
Bagilah jumlah PPh Kurang Bayar tersebut dengan 12. Hasil inilah yang menjadi angsuran PPh Pasal 25 yang harus Anda bayar setiap bulan pada tahun berjalan.
Rumus Praktis:
Angsuran PPh 25 = (PPh Terutang - Kredit Pajak) / 12
Catatan Penting: Jika perusahaan mengalami kerugian fiskal dan tidak ada PPh terutang, maka tidak ada kewajiban angsuran PPh Pasal 25, kecuali ada kredit pajak yang membuat PPh terutang menjadi lebih kecil dari kredit pajak (tidak mungkin, karena kredit pajak maksimal adalah sebesar PPh terutang). Namun, jika ada penghasilan yang dikenai PPh final, angsuran dihitung berbeda.
Studi Kasus
Mari kita bedah sebuah ilustrasi untuk memperjelas cara menghitung PPh Pasal 25.
Ilustrasi: PT Kreatif Solusi Indonesia
PT Kreatif Solusi Indonesia adalah perusahaan penyedia jasa IT di Tangerang dengan peredaran bruto di bawah Rp 50 miliar. Berikut data SPT Tahunan PPh Badan tahun 2025 (tahun pajak lalu):
- Penghasilan Bruto: Rp 15.000.000.000
- Penghasilan Neto (Laba Kena Pajak): Rp 2.000.000.000
- Kompensasi Kerugian: Rp 0
- PPh Terutang (22% x Rp 2.000.000.000) = Rp 440.000.000
- Kredit Pajak:
- PPh Pasal 22 (dipungut oleh bendahara): Rp 20.000.000
- PPh Pasal 23 (dipotong oleh klien): Rp 60.000.000
- PPh Pasal 24 (dibayar di LN): Rp 0
- Total Kredit Pajak: Rp 80.000.000
Perhitungan:
- PPh Terutang: Rp 440.000.000
- Total Kredit Pajak: Rp 80.000.000
- PPh yang Masih Harus Dibayar Sendiri (PPh Kurang Bayar) = Rp 440.000.000 - Rp 80.000.000 = Rp 360.000.000
- Angsuran PPh Pasal 25 per Bulan = Rp 360.000.000 / 12 = Rp 30.000.000
Jadi, PT Kreatif Solusi Indonesia harus membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 30.000.000 setiap bulannya selama tahun pajak 2026.
Kasus Khusus: Perubahan Usaha
Bagaimana jika di pertengahan tahun, PT Kreatif Solusi Indonesia kehilangan klien besar dan omzetnya turun drastis? Perusahaan dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada KPP tempat terdaftar. Permohonan ini diajukan dengan menunjukkan bukti bahwa penghasilan tahun berjalan diperkirakan akan lebih rendah dari tahun lalu. Setelah disetujui, angsuran bulanannya akan dihitung ulang berdasarkan proyeksi laba yang baru.
Tips Praktis
Sebagai konsultan pajak, kami memberikan beberapa tips praktis agar pengelolaan PPh Pasal 25 Anda lebih efisien:
- Lakukan Rekonsiliasi Fiskal secara Berkala: Jangan menunggu akhir tahun untuk menghitung laba fiskal. Lakukan rekonsiliasi fiskal setiap bulan atau kuartal untuk memantau estimasi PPh terutang. Ini membantu Anda memproyeksikan angsuran tahun depan lebih akurat.
- Manfaatkan Fasilitas Pengurangan Angsuran: Jika bisnis Anda sedang lesu atau mengalami force majeure, jangan ragu untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Ini adalah hak Anda sebagai Wajib Pajak. Siapkan laporan keuangan dan data kontrak yang menunjukkan penurunan pendapatan.
- Pisahkan Rekening Pajak: Buat rekening khusus untuk menyisihkan dana pajak setiap kali ada pendapatan masuk. Ini mencegah dana pajak terpakai untuk operasional sehari-hari.
- Bedakan PPh Final dan Non-Final: Jika perusahaan Anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh Final (misalnya sewa tanah/bangunan atau bunga deposito), maka penghasilan tersebut tidak digabung dalam perhitungan PPh Pasal 25. Angsuran PPh 25 hanya dihitung dari penghasilan yang dikenai tarif umum.
- Konsultasikan dengan Ahli: Setiap perusahaan memiliki kompleksitas yang berbeda. Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional adalah investasi yang bijak untuk menghindari risiko kesalahan yang lebih besar di kemudian hari.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar PPh Pasal 25 untuk perusahaan:
1. Apa yang terjadi jika perusahaan baru berdiri dan belum memiliki SPT Tahunan tahun lalu?
Jika perusahaan baru berdiri, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan estimasi penghasilan yang akan diperoleh pada tahun berjalan. Anda perlu membuat proyeksi laba rugi yang wajar dan mendaftarkannya ke KPP untuk ditetapkan besarnya angsuran.
2. Apakah angsuran PPh Pasal 25 bisa dikurangi jika omzet turun di tengah tahun?
Ya, bisa. Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP dengan mengisi formulir dan melampirkan laporan keuangan terbaru yang menunjukkan penurunan kemampuan pembayaran.
3. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 jika perusahaan memiliki penghasilan yang dikenai PPh Final?
Penghasilan yang dikenai PPh Final dipisahkan perhitungannya. PPh Pasal 25 hanya dihitung dari penghasilan yang dikenai tarif umum (non-final). Angsuran PPh 25 untuk penghasilan final biasanya tidak ada, karena pajaknya sudah dipotong saat transaksi.
4. Apakah PPh Pasal 25 yang sudah dibayar bisa dikembalikan (restitusi)?
Bisa. Jika total PPh Pasal 25 yang dibayar selama tahun berjalan lebih besar daripada PPh terutang di SPT Tahunan, maka kelebihannya dapat diminta kembali melalui mekanisme restitusi. Namun, proses ini biasanya memerlukan pemeriksaan oleh fiskus.
5. Kapan batas waktu pembayaran PPh Pasal 25?
Angsuran PPh Pasal 25 paling lambat harus dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, angsuran untuk masa Januari harus dibayar paling lambat tanggal 15 Februari.
6. Apakah ada sanksi jika telat bayar PPh Pasal 25?
Ya, ada. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
7. Bagaimana jika perusahaan saya mengalami kerugian tahun lalu?
Jika SPT Tahunan tahun lalu menunjukkan kerugian fiskal dan tidak ada PPh terutang, maka Anda tidak diwajibkan untuk membayar angsuran PPh Pasal 25. Namun, Anda tetap harus melaporkan nihil tersebut melalui SPT Masa PPh Pasal 25.
Kesimpulan
Menghitung PPh Pasal 25 untuk perusahaan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Kuncinya adalah memahami data SPT Tahunan tahun lalu dan menerapkan rumus standar: (PPh Terutang - Kredit Pajak) / 12. Namun, ketelitian dan kehati-hatian sangat diperlukan karena kesalahan hitung berpotensi menimbulkan sanksi bunga dan denda yang merugikan keuangan perusahaan.
Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, termasuk angsuran PPh Pasal 25, adalah investasi jangka panjang bagi kesehatan finansial dan reputasi bisnis Anda. Dengan perencanaan yang matang dan perhitungan yang akurat, Anda dapat mengelola arus kas dengan lebih baik dan fokus pada pengembangan usaha tanpa dibayangi masalah pajak di kemudian hari.
Setiap perusahaan memiliki kondisi unik yang memengaruhi perhitungan pajaknya. Jika Anda merasa membutuhkan pendampingan dalam menghitung, melaporkan, atau mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Konsultan Pajak Tangerang siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan perusahaan dengan profesional, akurat, dan tepat waktu. Kami memiliki tim berpengalaman yang memahami seluk-beluk perpajakan Indonesia dan berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi bisnis Anda.
Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi gratis dan dapatkan kepastian pajak perusahaan Anda.
👉 Konsultasikan kebutuhan pajak Anda di sini: https://konsultanpajaktgr.com
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat pajak, akuntansi, atau hukum resmi. Setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda-beda, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau situs resmi pemerintah, dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.
Layanan Terkait
Butuh bantuan langsung? Kami dapat membantu kebutuhan pajak dan pembukuan bisnis Anda di Tangerang.
Artikel Terkait

Cara Mengisi dan Lapor PPh 21 Terbaru
Panduan lengkap dan praktis mengenai cara mengisi SPT dan melaporkan PPh 21 terbaru sesuai regulasi, termasuk skema TER, studi kasus, dan tips menghindari sanksi.
Panduan Lengkap Pemotongan PPh Final atas Transaksi Properti
Pelajari secara lengkap mekanisme pemotongan PPh Final atas transaksi properti di Indonesia. Mulai dari dasar hukum, tarif, hingga studi kasus dan tips praktis untuk kepatuhan perpajakan.
Pajak Dividen: Ketentuan dan Pelaporannya
Pahami secara tuntas ketentuan terbaru pajak dividen, siapa yang terkena kewajiban, bagaimana cara melaporkannya, serta strategi agar terhindar dari sanksi. Artikel ini adalah panduan praktis untuk wajib pajak badan dan orang pribadi.
Dapatkan update pajak & pembukuan terbaru
Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.
Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.