Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.
Kalender Pajak Gratis
Setiap bulan, bisnis Anda punya beberapa kewajiban pajak dengan tanggal yang berbeda-beda — dan satu tanggal terlewat bisa berarti denda. Gunakan kalender pajak interaktif di bawah ini untuk melihat kapan setiap kewajiban jatuh tempo, sesuai jenis pajak dan bulan yang Anda pilih.
Kalender Pajak Interaktif
Pilih profil usaha & bulan — tanggal jatuh tempo otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur/akhir pekan. Klik salah satu kewajiban untuk detail lengkapnya.
Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat?
Aktifkan Pengingat Otomatis →Estimasi berdasarkan PMK 81/2024. Penyesuaian hari libur memakai SKB 3 Menteri; jadwal libur nasional dapat berubah sesuai penetapan resmi.
Patokan Bulanan
Sejak PMK 81/2024, batas waktu penyetoran PPh diseragamkan: PPh 21 (karyawan), PPh 23 (jasa pihak ketiga), dan PPh Final wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
SPT Masa PPh 21, PPh 23, dan PPh Final wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Bupot/DJP Online.
Berbeda dari PPh, PPN umum (PKP) disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya — PPN tidak ikut penyeragaman tanggal 15/20 PMK 81/2024.
SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
SPT Tahunan Badan (PT/CV) paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Catatan: apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur/akhir pekan, batas waktu otomatis mundur ke hari kerja berikutnya — logika ini sudah tercermin di widget kalender.
Tiga alasan paling umum: kewajiban pajak datang dengan tanggal yang berbeda-beda setiap bulan, mengandalkan pengingat manual (kalender HP atau catatan tempel) mudah terlewat, dan aturan jatuh tempo bisa berubah. Kalender ini membantu Anda memantau secara manual — dan jika ingin pengingat otomatis yang tidak bisa terlewat, pelajari cara kerja AgendaPajak di sini →
Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.