Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak (badan maupun orang pribadi) berdasarkan perhitungan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Angsuran PPh 25 disetor paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Tidak ada SPT Masa tersendiri — pembayarannya otomatis diperhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan.
Kalender Pajak PPh 25
Lihat semua jenis pajak →Pilih profil usaha & bulan — tanggal jatuh tempo otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur/akhir pekan. Klik salah satu kewajiban untuk detail lengkapnya.
Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat?
Aktifkan Pengingat Otomatis →Estimasi berdasarkan PMK 81/2024. Penyesuaian hari libur memakai SKB 3 Menteri; jadwal libur nasional dapat berubah sesuai penetapan resmi.
Aturan PPh 25
Angsuran PPh 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan (kode billing 411125) — aturan yang sama berlaku sejak PMK 81/2024.
PPh 25 tidak memiliki pelaporan bulanan tersendiri; pembayarannya terekam otomatis dan diperhitungkan di SPT Tahunan (NTPN).
Jika tanggal 15 bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya — sudah otomatis di kalender ini.
Telat setor: bunga administrasi per bulan (tarif KMK, ±2%).
Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.