Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.
SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) wajib dilaporkan oleh PT dan CV paling lambat 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir — berbeda dari SPT Tahunan Orang Pribadi yang batasnya 31 Maret. Kalender di bawah menunjukkan tanggal jatuh tempo untuk tahun pajak yang dipilih.
Kalender Pajak SPT Tahunan Badan
Lihat semua jenis pajak →Pilih profil usaha & bulan — tanggal jatuh tempo otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur/akhir pekan. Klik salah satu kewajiban untuk detail lengkapnya.
Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat?
Aktifkan Pengingat Otomatis →Estimasi berdasarkan PMK 81/2024. Penyesuaian hari libur memakai SKB 3 Menteri; jadwal libur nasional dapat berubah sesuai penetapan resmi.
Aturan SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan dilaporkan paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir, melalui e-Filing DJP Online.
Laporan keuangan (audited atau tidak), rekonsiliasi fiskal, daftar penyusutan, bukti potong, dan lampiran 1771 lainnya.
Jika 30 April bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya — sudah otomatis di kalender ini.
Denda telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000 (UU KUP Pasal 7), plus bunga jika ada kurang bayar.
Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.