Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda โ PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.
SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Bagi karyawan yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja, pelaporannya relatif ringkas; bagi yang punya usaha, penghasilan lain, atau lebih dari satu pemberi kerja, perhitungannya perlu disiapkan lebih awal karena kekurangan pajak biasanya baru terlihat di tahap ini.
Kalender Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi
Lihat semua jenis pajak โPilih profil usaha & bulan โ tanggal jatuh tempo otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur/akhir pekan. Klik salah satu kewajiban untuk detail lengkapnya.
Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat?
Aktifkan Pengingat Otomatis โEstimasi berdasarkan PMK 81/2024. Penyesuaian hari libur memakai SKB 3 Menteri; jadwal libur nasional dapat berubah sesuai penetapan resmi.
Aturan SPT Tahunan Orang Pribadi
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Jika tanggal itu jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pelaporan tetap wajib diselesaikan pada hari kerja terdekat sebelumnya.
Bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja, bukti potong lain (PPh 23, PPh final, dividen), daftar utang dan harta, serta bukti pembayaran angsuran bila ada.
Penghasilan dari satu pemberi kerja umumnya berstatus nihil bila potongan bulanannya sudah sesuai. Yang berusaha sendiri atau berpenghasilan tambahan biasanya menghadapi kurang bayar yang perlu disetor sebelum lapor.
Denda telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Rp100.000 (UU KUP Pasal 7), ditambah bunga jika ada pajak kurang bayar yang telat disetor.
Jangan sampai terlewat
AgendaPajak mengingatkan Anda H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat SPT Tahunan Orang Pribadi โ sekaligus memantau kewajiban pajak lain yang aktif untuk profil usaha Anda. Gratis untuk mulai, akun selesai dalam satu menit.
Butuh didampingi
Kami bantu hitung, setor, lapor, dan rapikan dokumennya โ termasuk saat muncul selisih atau permintaan penjelasan dari kantor pajak.
Baca selengkapnya: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax โ
Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda โ PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.