Coretax & Sistem Pajak
Bukti Potong PPh 23 Tidak Muncul di Coretax — Ini Penyebabnya
Paling sering bukan karena pajaknya belum disetor, melainkan karena bukti potong sudah dipindahkan ke menu berbeda dan Anda mencarinya di tempat lama. Ini urutan pemeriksaan sampai tuntasnya.
Kenapa bukti potong PPh 23 terasa lebih sulit ditemukan
Ada perbedaan mendasar antara PPh 21 dan PPh 23 yang sering luput disadari, dan perbedaan inilah yang menjelaskan mengapa masalahnya terasa lebih rumit.
PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan karyawan. Pemotongnya satu pihak, hubungannya jelas, dan urusannya cukup ke bagian keuangan atau HR perusahaan tempat Anda bekerja.
PPh 23 dipotong oleh pihak yang membayar jasa atau sewa kepada Anda — bisa klien, pelanggan, atau mitra usaha. Artinya, pemotong Anda bisa berjumlah banyak, tersebar di beberapa perusahaan, dan masing-masing punya jadwal pelaporan sendiri. Anda tidak bisa menyelesaikannya lewat satu kontak.
Ditambah lagi, pada awal 2026 DJP memindahkan menu pengunduhan bukti potong. Dua hal ini bersama-sama menjelaskan hampir semua keluhan "bukti potong PPh 23 tidak muncul".
Penyebab pertama: menu pengunduhannya sudah pindah
Ini penyebab yang paling sering, dan paling cepat diselesaikan.
DJP memindahkan saluran pengunduhan bukti potong PPh dari menu Dokumen Saya ke menu Bukti Potong Saya, yang berada di dalam modul eBupot. Menu baru ini mulai diperkenalkan pada Februari 2026, diberi masa transisi sampai April 2026, lalu diberlakukan penuh sejak Mei 2026.
Konsekuensinya: banyak wajib pajak mencari di tempat yang benar menurut kebiasaan lama, tidak menemukan apa pun, lalu menyimpulkan pajaknya belum disetor — padahal dokumennya ada, hanya di menu lain.
Alasan DJP memisahkannya masuk akal: menu Dokumen Saya berisi berbagai jenis dokumen, sedangkan menu Bukti Potong Saya khusus menghimpun bukti potong saja sehingga pencarian dan pencocokan menjadi lebih rapi.
Cara mencari dan mengunduh di menu Bukti Potong Saya
- Login ke akun Coretax DJP.
- Bila Anda mewakili wajib pajak lain, lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang diwakili.
- Buka modul eBupot, lalu pilih menu Bukti Potong Saya.
- Pilih jenis eBupot, masa pajak, dan tahun pajak dokumen yang Anda cari.
- Klik Cari. Bila dokumen belum tampil, klik tombol Refresh.
- Klik ikon mata untuk melihat detail, atau tombol PDF untuk mengunduh berkasnya.
- Untuk keperluan rekonsiliasi, dokumen dapat diekspor dalam bentuk CSV, Excel, atau PDF melalui tombol di bagian atas tabel.
Jenis eBupot: pastikan Anda memilih kode yang tepat
Kesalahan kedua yang sering terjadi adalah memilih jenis bukti potong yang keliru, lalu menyimpulkan dokumennya tidak ada. Untuk PPh 23, kode yang relevan adalah BPPU — Bukti Potong/Pungut Unifikasi, yang mencakup PPh Pasal 22, Pasal 23 (termasuk bunga, royalti, dividen, dan jasa), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) di luar PPh 21.
Kode lainnya:
- BPA1 — bukti pemotongan PPh 21 masa pajak terakhir bagi pegawai swasta dan penerima pensiun berkala.
- BPA2 — untuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.
- BP21 dan BP26 — pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
- BPNR — bukti potong non-residen.
- BPMP — bukti pemotongan bulanan pegawai tetap. Khusus jenis ini, dokumen hanya dapat dilihat dan tidak bisa diunduh. Banyak keluhan "bukti potong tidak bisa diunduh" sebenarnya berhenti di sini: yang dicari memang dokumen yang secara desain tidak disediakan sebagai berkas unduhan.
Penyebab kedua: status dokumen di sisi pemotong belum final
Bukti potong tidak muncul di akun Anda bukan karena hilang, melainkan karena belum pernah dikirimkan. Alur penerbitannya berjenjang:
- Pemotong membuat konsep bukti potong di eBupot.
- Pemotong menandatanganinya dengan passphrase agar berstatus final atau approved.
- Pemotong melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
- Setelah pelaporan, dokumen baru diteruskan ke akun Anda — umumnya dalam jeda sekitar 1x24 jam.
Jika tahap 2 atau 3 belum dikerjakan, status dokumen masih Draft atau Signing in Progress dan Anda tidak akan menemukannya. Solusinya adalah konfirmasi ke pemotong, dan mintalah memastikan statusnya sudah Final atau Approved.
Satu hal yang perlu Anda ketahui sebagai hak Anda: pihak yang dipotong akan memperoleh notifikasi apabila pemotong mengubah atau membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan. Jadi bila Anda menerima notifikasi semacam itu, dokumennya memang ada — hanya statusnya berubah.
Penyebab ketiga: identitas Anda tidak cocok dengan data pemotong
Sistem menghubungkan bukti potong ke akun Anda melalui NIK dan NPWP. Bila data yang diinput pemotong berbeda, dokumen tidak akan pernah sampai ke akun Anda meskipun pajaknya sudah disetor.
Kasus yang paling sering:
- NIK yang diinput pemotong tidak sama dengan NIK pada data Anda.
- Pemotong masih menggunakan format NPWP lama (15 digit).
- Pemotong menggunakan NPWP dengan angka 999 atau NPWP sementara saat pelaporan.
- Pemotong mencatat dokumen pada NITKU atau NPWP cabang, sementara Anda memeriksa dari akun pusat — atau sebaliknya.
Solusi: minta bagian keuangan pemotong memastikan NIK dan NPWP yang mereka gunakan sudah sama persis dengan data identitas Anda. Perbedaan satu digit saja sudah cukup membuat sistem gagal menampilkan dokumen.
Penyebab keempat: pemotongan memang tidak dilakukan
Tidak semua pembayaran jasa wajib dipotong PPh 23. Ada tiga situasi normal yang membuat bukti potong tidak akan pernah terbit:
- Nilai pembayaran di bawah batas pengenaan yang diatur, sehingga tidak ada pemotongan.
- Pihak yang menerima penghasilan memiliki Surat Keterangan Bebas, sehingga PPh 23 menjadi nihil.
- Transaksi tersebut bukan objek PPh 23.
Menariknya, pada kasus Surat Keterangan Bebas, bukti potong tetap wajib dibuat meskipun jumlah pajak yang dipotong nihil. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021: bukti potong atau pungut unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong atau dipungut nihil karena adanya surat keterangan bebas, dan bukti potong tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Artinya, bila Anda menyerahkan bukti Surat Keterangan Bebas, Anda justru berhak meminta bukti potongnya. Saat merekamnya, pemotong diminta menginput keterangan surat keterangan bebas pada menu fasilitas PPh.
Penyebab kelima: kendala teknis di akun Anda
Bila dokumen dipastikan sudah final dan identitas sudah cocok tetapi tetap tidak tampil, penyebabnya biasanya bersifat teknis di sisi Anda. Langkah yang dianjurkan:
- Klik Refresh pada halaman Bukti Potong Saya, dan sesuaikan bulan dengan tanggal yang tercantum pada bukti potong.
- Bersihkan cache dan cookies browser.
- Lakukan logout lalu login kembali.
- Gunakan mode incognito atau private window.
- Bila dokumen milik tanggungan — istri atau anak — unduh melalui akun Coretax masing-masing, bukan dari akun Anda.
Untuk kasus istri yang menggabungkan NPWP dan penghasilannya dilaporkan dalam SPT Tahunan suami, bukti potong istri memang tidak muncul di akun suami. Dokumennya tetap tersedia di akun Coretax milik istri, dan tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
Bila bukti potong tetap tidak terbit: hak dan langkah Anda
Ini situasi yang layak ditangani dengan serius. Bila slip pemotongan menunjukkan pajak Anda dipotong tetapi bukti potongnya tidak pernah ada, ada indikasi pemotong tidak memenuhi kewajibannya.
Dampaknya nyata terhadap Anda: kredit pajak atas pemotongan pihak lain bertumpu pada bukti potong. Tanpa dokumen itu, pajak yang sudah dipotong dari pembayaran Anda tidak dapat dikreditkan, dan Anda berpotensi membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Langkah bertahap:
- Konfirmasi tertulis ke pemotong — sampaikan nomor invoice, tanggal pembayaran, dan nilai pemotongan, lalu minta penjelasan tertulis.
- Siapkan bukti dokumen — kontrak, invoice, bukti transfer, dan rekap pemotongan yang Anda pegang.
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan bukti tersebut untuk memastikan apakah pajaknya benar-benar telah disetor dan dilaporkan.
- Bila kendala berlanjut, gunakan kanal pengaduan resmi: Kring Pajak 1500200, live chat di laman pajak.go.id, surel pengaduan@pajak.go.id, atau akun X @kring_pajak.
Bagi perusahaan yang menghadapi pemotongan seperti ini berulang kali dari beberapa klien, polanya biasanya perlu ditangani secara sistemik — rekap pemotongan per klien, pencocokan dengan arus kas, dan penagihan bukti potong secara berkala. Ini bagian dari pekerjaan administrasi perpajakan yang kami tangani untuk klien di layanan konsultan pajak Tangerang.
Bila yang muncul justru bukti potong yang tidak Anda kenali
Kasus sebaliknya juga sering terjadi: bukti potong bermunculan, tetapi ada yang tidak Anda kenali. Bukti potong yang diterbitkan pihak lain otomatis masuk ke Lampiran L-1 Bagian E SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Bila Anda tidak mengenali dokumen itu dan memang tidak menerima penghasilan dari padanya, data tersebut bisa dihapus. Syaratnya: tombol hapus baru akan muncul setelah Anda menjawab "Ya" pada pertanyaan 10A di induk SPT — pertanyaan mengenai apakah terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain pada bagian D Kredit Pajak. Konfirmasikan lebih dulu kepada pihak yang tercatat sebagai pemotong atau kepada KPP tempat Anda terdaftar.
Konteks pelaporan SPT Tahunan secara keseluruhan, termasuk tenggat dan pengecekan bukti potong otomatis, kami bahas di panduan lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax.
Langkah pencegahan yang benar-benar bekerja
Keluhan ini hampir selalu muncul mendekati tenggat pelaporan, ketika memperbaikinya paling sulit. Cara mencegahnya sederhana: periksa satu bulan setelah pemotongan terjadi, bukan setahun kemudian.
- Buat rekap internal: invoice, tanggal bayar, pemotong, nilai pemotongan.
- Cocokkan dengan menu Bukti Potong Saya setiap bulan.
- Tanyakan langsung setiap dokumen yang belum terbit pada bulan itu, selagi orang yang menangani masih mengingat transaksinya.
- Simpan berkas PDF bukti potong segera setelah terbit — jangan bergantung pada satu saluran penyimpanan.
Untuk memastikan jadwal pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dan tenggat setor bulanan — termasuk tanggal yang bergeser karena hari libur — gunakan kalender pajak 2026 kami.
Sumber resmi
- Buku manual Coretax DJP untuk SPT Masa PPh Unifikasi, termasuk menu eBupot dan notifikasi perubahan atau pembatalan bukti potong: dokumen resmi DJP di pajak.go.id
- Panduan resmi menu Bukti Potong Saya (pembaruan fitur): kanal salindia DJP pada laman pajak.go.id/id/lapor-tahunan
- Dasar hukum kewajiban pembuatan bukti potong unifikasi, termasuk saat PPh nihil karena surat keterangan bebas: Pasal 3 ayat (1) huruf a PER-24/PJ/2021
- Konfirmasi resmi DJP mengenai penghapusan bukti potong yang tidak dikenali pada Lampiran L-1 Bagian E, termasuk syarat pertanyaan 10A: keterangan Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat pajak, akuntansi, atau hukum resmi. Setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda-beda, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau situs resmi pemerintah, dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bukti potong masih bisa diunduh di menu Dokumen Saya?
DJP memindahkan saluran utama pengunduhan bukti potong PPh ke menu Bukti Potong Saya yang berada di modul eBupot. Menu ini mulai diperkenalkan pada Februari 2026 dengan masa transisi sampai April 2026, lalu diberlakukan penuh sejak Mei 2026. Menu Dokumen Saya masih ada dan berguna untuk pencarian cepat, tetapi bila bukti potong tidak Anda temukan di sana, tempat pertama yang harus diperiksa adalah menu Bukti Potong Saya.
Mengapa bukti potong PPh 23 tidak muncul padahal saya sudah mengunduh di menu yang benar?
Sebab paling umum berikutnya adalah status dokumen di sisi pemotong. Bukti potong baru tersedia di akun Anda setelah pemotong menerbitkannya secara final dan melaporkannya. Bila status dokumen masih Draft atau Signing in Progress, dokumen tersebut belum sah secara sistem dan belum dikirimkan ke akun Anda. Setelah pemotong melaporkan, beri jeda sekitar 1x24 jam sebelum memeriksa kembali.
Siapa yang harus saya hubungi soal bukti potong PPh 23?
Berbeda dengan PPh 21 yang dipotong pemberi kerja sehingga urusannya ke bagian HR, PPh 23 dipotong oleh pihak yang membayar jasa atau sewa kepada Anda. Jadi yang perlu dihubungi adalah bagian keuangan klien atau pelanggan badan Anda, bukan HR. Sampaikan nomor invoice, tanggal pembayaran, dan nilai pemotongan agar mereka bisa melacak dokumennya.
PPh 23 saya dipotong tetapi bukti potongnya tidak pernah terbit. Bisa tidak saya kreditkan?
Secara praktik tidak bisa, karena kredit pajak atas pemotongan pihak lain bertumpu pada bukti potong. Bila pemotong sudah memotong namun tidak menerbitkan atau tidak menyetorkan, dokumen bukti yang Anda miliki menjadi kunci: kontrak, invoice, bukti transfer, dan rekap pemotongan. Setelah konfirmasi ke pemotong tidak membuahkan hasil, bawa bukti tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memastikan apakah pajak benar-benar telah disetor dan dilaporkan.
Ada bukti potong muncul atas nama saya tetapi saya tidak mengenalinya. Apa yang harus dilakukan?
Bukti potong yang diterbitkan pihak lain otomatis masuk ke Lampiran L-1 Bagian E SPT Tahunan orang pribadi. Bila Anda tidak mengenali dan memang tidak menerima penghasilan dari dokumen itu, datanya bisa dihapus. Namun tombol hapus baru muncul setelah Anda memilih jawaban Ya pada pertanyaan 10A di induk SPT. Sebelum menghapus, konfirmasikan lebih dulu kepada pihak yang tercatat sebagai pemotong atau ke KPP terdaftar.
Layanan Terkait
Butuh bantuan langsung? Kami dapat membantu kebutuhan pajak dan pembukuan bisnis Anda di Tangerang.
Artikel Terkait
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax 2026 (Langkah demi Langkah)
Panduan praktis melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP: tenggat yang benar, persiapan akun, langkah pengisian, pengecekan bukti potong otomatis, sampai cara mengunduh bukti lapor.
SPT Tahunan Badan Tidak Bisa Di-Download di Coretax: Ini Solusinya
Status Generating Document is in Progress yang tidak kunjung selesai bukan berarti SPT Anda gagal dilaporkan. Ini penyebabnya, langkah yang layak dicoba, dan cara mengeskalasinya secara resmi.
Coretax Tidak Bisa Login? 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
Gagal masuk ke Coretax DJP hampir selalu punya sebab yang bisa dilacak: password lama yang terisi otomatis, akun terkunci, data identitas belum padan, sampai lonjakan beban server. Ini urutan pemeriksaannya.
Dapatkan update pajak & pembukuan terbaru
Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.
Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.