Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.

Coretax & Sistem Pajak

SPT Tahunan Badan Tidak Bisa Di-Download di Coretax: Ini Solusinya

Status Generating Document is in Progress yang tidak kunjung selesai bukan berarti SPT Anda gagal dilaporkan. Ini penyebabnya, langkah yang layak dicoba, dan cara mengeskalasinya secara resmi.

Diperbarui 14 September 2026 1 menit membaca

Yang sebenarnya sedang terjadi

Keluhan ini muncul dengan pola yang sangat khas di media sosial: perusahaan sudah melaporkan SPT Tahunan Badannya, tetapi ketika mencoba mengunduh berkasnya sebagai arsip, statusnya tertahan pada notifikasi "Generating Document is in Progress" — kadang sampai berhari-hari, dan kadang permintaan dokumennya malah gagal.

Ada dua hal yang perlu dipisahkan sejak awal, karena keduanya sering dicampur:

  1. Status pelaporan — apakah SPT sudah diterima dan tercatat.
  2. Ketersediaan berkas PDF — apakah dokumennya sudah selesai dibuat sistem.

Keduanya berbeda. SPT Anda bisa sudah sah dilaporkan dan tercatat, sementara berkas PDF-nya belum selesai diproses. Kabar baiknya, masalah kegagalan pengunduhan dokumen SPT Tahunan ini juga diakui DJP sebagai kendala teknis di sisi sistem, bukan kesalahan wajib pajak.

Penyebab pertama: tombol Request Document belum diklik

Ini penyebab paling sederhana dan paling sering terjadi.

Pengunduhan dokumen SPT Tahunan di Coretax bukan proses satu klik. Sistem dirancang untuk membuat berkas PDF atas permintaan, sehingga ada satu langkah yang harus dilakukan lebih dulu: klik ikon Request Document pada menu SPT Dilaporkan.

Selama tombol itu belum diklik, sistem tidak akan memproses apa pun — dan status akan terus terlihat seolah menggantung. Begitu permintaan masuk, muncul pesan "Generating Document is in Progress", yang artinya berkas sedang dibuat dan wajib ditunggu sampai selesai.

Solusi: pastikan Anda mengklik Request Document lebih dulu, lalu tunggu. Setelah beberapa saat, klik ikon Refresh dan coba unduh kembali.

Penyebab kedua: kendala teknis di sisi sistem DJP

Bila Request Document sudah diklik, sudah ditunggu, dan statusnya tetap tidak berubah, Anda tidak sedang melakukan kesalahan. DJP telah menyampaikan permohonan maaf atas kendala ini dan menyatakan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh tim pengembang aplikasi, dengan permintaan agar wajib pajak menunggu perbaikan dan memeriksa secara berkala.

Yang perlu dipahami dari pernyataan itu: tidak ada jaminan waktu penyelesaian, dan perbaikannya bukan sesuatu yang bisa Anda percepat dari sisi akun Anda. Karena itu strategi yang rasional bukan menunggu pasif, melainkan menempuh jalur eskalasi resmi — dibahas di bagian selanjutnya.

Langkah yang layak dicoba, berurutan

Untuk kendala yang tampak teknis — halaman tidak termuat, notifikasi galat, permintaan dokumen gagal — DJP secara konsisten menganjurkan urutan berikut:

  1. Pastikan koneksi internet stabil. Hindari jaringan yang putus-nyambung saat proses pengunduhan.
  2. Pastikan sudah klik Request Document, lalu tunggu proses pembuatan berkas selesai.
  3. Klik ikon Refresh dan coba unduh kembali.
  4. Bersihkan cache dan cookies browser.
  5. Gunakan mode incognito atau private window.
  6. Coba browser lain — Chrome, Edge, atau Firefox.
  7. Coba perangkat lain, misalnya berpindah dari laptop ke ponsel.
  8. Coba jaringan lain, misalnya dari Wi-Fi ke data seluler.
  9. Ulangi secara berkala, bukan berulang dalam hitungan detik.

Urutan ini bukan formalitas. Tujuannya memisahkan masalah sesi browser — yang bisa Anda selesaikan sendiri — dari masalah server, yang hanya bisa diselesaikan DJP. Mengetahui Anda ada di kategori kedua adalah alasan untuk segera naik ke eskalasi, bukan untuk terus mencoba cara yang sama.

Bila tetap gagal: alternatif bukti pelaporan

Sebelum mengajukan pengaduan, pastikan Anda sudah memegang bukti bahwa pelaporannya sah. Dua hal yang bisa Anda periksa:

Menilik status pelaporan. Buka menu SPT Dilaporkan dan pastikan SPT Tahunan Badan Anda memang tercatat di sana. Bila tercatat, pelaporan Anda sah meskipun berkas PDF-nya belum bisa diunduh.

Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE adalah tanda laporan diterima. Bila BPE tidak masuk ke email:

  1. Buka Portal Saya, lalu pilih menu Dokumen Saya.
  2. Bila dokumen BPE belum tampil, klik tombol Hasilkan Dokumen di kanan atas menu tersebut.
  3. Setelah dokumen muncul pada daftar, unduh melalui kolom Aksi.
  4. Pastikan email yang Anda periksa sama dengan email terdaftar, kotak masuk tidak penuh, serta periksa folder spam dan folder lain.

Perlu dicatat: tidak semua wajib pajak menerima BPE dalam bentuk berkas yang bisa diunduh. Pada sebagian kasus, BPE hanya tampil sebagai notifikasi pada akun Coretax dan/atau terkirim ke email terdaftar. Karena itu, jangan menjadikan keberadaan berkas BPE sebagai satu-satunya ukuran. Yang menentukan adalah status SPT pada menu SPT Dilaporkan.

Menyimpan bukti cadangan. Karena pengunduhan PDF bisa tersendat, biasakan menyimpan tangkapan layar status SPT Dilaporkan, mencatat nomor dan tanggal pelaporan, serta menyimpan berkas BPE begitu berhasil diunduh. Untuk keperluan administratif, rangkaian bukti ini sudah cukup menunjukkan perusahaan telah menyampaikan SPT-nya.

Mengapa arsip PDF SPT Tahunan Badan tetap penting

Meski pelaporan sudah sah tanpa berkas PDF, dokumen ini punya beberapa fungsi yang tidak tergantikan:

  • Arsip digital resmi perusahaan atas SPT yang benar-benar disampaikan.
  • Bukti kepatuhan pajak ketika perusahaan diminta menunjukkannya — misalnya dalam proses pengajuan fasilitas, tender, atau verifikasi pihak ketiga.
  • Referensi penyusunan SPT tahun berikutnya, karena struktur pengisiannya konsisten.
  • Dokumen pendukung audit dan pemeriksaan pajak.
  • Kebutuhan administratif bisnis lainnya, termasuk ketika perusahaan berganti penanggung jawab keuangan dan estafet pekerjaan perlu didukung dokumen tertulis.

Karena itu, kendala yang berulang bukan hal yang layak dibiarkan. Dokumen yang tidak bisa diunduh hari ini akan tetap sulit diunduh nanti bila proses pelaporannya sudah lama berlalu dan orang yang mengerjakannya sudah tidak ada.

Eskalasi resmi: tiket Melati dan kanal pengaduan

Bila langkah teknis lengkap sudah dicoba dan kendala berlanjut, naikkan ke jalur resmi:

  1. Tiket Melati melalui helpdesk Kantor Pelayanan Pajak. Ini jalur yang paling tepat untuk kendala teknis berulang karena kendalanya tercatat sebagai tiket resmi.
  2. Kring Pajak 1500200.
  3. Live chat pada laman pajak.go.id.
  4. Surel pengaduan@pajak.go.id atau akun X @kring_pajak.

Agar penanganannya cepat, siapkan sebelum menghubungi:

  • Tangkapan layar pesan galat, termasuk status Generating Document is in Progress.
  • Tanggal dan jam kejadian, serta berapa lama status itu bertahan.
  • Nomor dan tanggal pelaporan SPT, jenis SPT, dan tahun pajak.
  • NPWP badan, serta perangkat dan browser yang dipakai.
  • Catatan langkah teknis yang sudah dicoba beserta hasilnya.

Catatan lapangan yang penting: kendala unduh berkas sering terjadi pada momen paling padat, yaitu minggu-minggu terakhir sebelum jatuh tempo. Bagi wajib pajak badan, menyampaikan SPT lebih awal bukan hanya soal kepatuhan — ia juga praktis, karena berkasnya jauh lebih mungkin terunduh dengan lancar sebelum kapasitas sistem terpakai penuh.

Jalur alternatif bila pelaporan tidak bisa menunggu

Ada situasi ketika perusahaan tidak bisa bersabar menunggu kendala teknis selesai: mendekati jatuh tempo, atau dokumen dibutuhkan untuk keperluan lain. Dua hal yang perlu diketahui:

Berkas XML. DJP menyediakan panduan resmi pembuatan berkas XML untuk SPT Tahunan PPh Badan. Jalur ini berguna terutama bila data perusahaan sudah tersusun rapi di sistem akuntansi, karena pengisiannya bisa disiapkan secara terstruktur.

Perpanjangan waktu penyampaian. Bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan waktu, tersedia mekanisme perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan melalui portal, dengan panduan resmi tersendiri. Perlu diingat bahwa perpanjangan penyampaian tidak otomatis memperpanjang kewajiban pelunasan pajaknya.

Untuk tenggat pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 — 30 April 2026 — serta tanggal setor bulanan yang mungkin bergeser karena hari libur, gunakan kalender pajak 2026 kami. Tanggal pada kalender tersebut dihitung dari modul aturan yang sama dengan tool internal kami, mengacu pada PMK 81/2024 beserta tabel hari libur nasional.

Menyusun SPT Tahunan Badan tepat waktu melibatkan lebih banyak pihak daripada SPT orang pribadi: rekonsiliasi fiskal, kesesuaian lampiran, dan sinkronisasi dengan SPT Masa sepanjang tahun. Banyak klien kami memilih menyiapkan dokumen jauh sebelum tenggat dan mendistribusikan administrasinya ke tim kami, sehingga kendala teknis pada hari terakhir tidak berubah menjadi risiko sanksi keterlambatan. Bila itu yang Anda butuhkan, lihat layanan konsultan pajak Tangerang kami, atau mulai dari jasa pembukuan dan pelaporan untuk penataannya sejak awal tahun.

Sumber resmi

  • Panduan resmi DJP untuk SPT Tahunan Badan, termasuk perpanjangan penyampaian melalui portal dan tata cara pembuatan XML SPT Tahunan PPh Badan: pajak.go.id/id/lapor-tahunan
  • Dasar hukum tenggat pelaporan dan relaksasi yang berlaku pada tahun pajak sebelumnya: PMK 81/2024 serta KEP-55/PJ/2026, dengan penjelasan resmi di pajak.go.id
  • Konfirmasi DJP mengenai kendala pengunduhan dokumen SPT sebagai permasalahan teknis di sisi sistem, disampaikan melalui kanal resmi Kring Pajak

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat pajak, akuntansi, atau hukum resmi. Setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda-beda, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau situs resmi pemerintah, dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa arti status Generating Document is in Progress di Coretax?

Status itu berarti sistem sedang memproses pembuatan berkas PDF SPT Anda, sehingga dokumennya belum siap diunduh. Yang penting: proses ini tidak dimulai otomatis. Anda harus mengklik ikon Request Document pada menu SPT Dilaporkan terlebih dahulu, lalu menunggu proses pembuatan berkas selesai. Tanpa klik itu, dokumennya tidak akan pernah diproses.

Berapa lama proses generating dokumen SPT sampai bisa diunduh?

Tidak ada patokan waktu yang pasti, karena lama proses bergantung pada antrean dan kondisi server Coretax saat itu. DJP meminta wajib pajak menunggu proses pembuatan PDF selesai, lalu mencoba mengunduh kembali secara berkala dengan mengklik ikon Refresh. Bila status tersebut bertahan berhari-hari, kendalanya sudah masuk ranah teknis di sisi sistem DJP, bukan lagi soal menunggu.

Bila SPT tidak bisa diunduh, apakah berarti pelaporan saya gagal?

Belum tentu, dan biasanya tidak. Yang menentukan sah atau tidaknya pelaporan adalah apakah SPT sudah tercatat pada menu SPT Dilaporkan. Baik SPT Tahunan maupun Bukti Penerimaan Elektroniknya masih dapat diakses dari akun Coretax. Bila Bukti Penerimaan Elektronik belum tampil, buka Portal Saya lalu Dokumen Saya, dan klik tombol Hasilkan Dokumen bila dokumennya belum muncul. Cek juga notifikasi pada akun dan folder spam pada email terdaftar.

Ke mana saya mengadukan kendala unduh dokumen SPT yang berulang?

Untuk kendala teknis yang berulang, jalur yang paling tepat adalah mengajukan pembuatan tiket Melati melalui helpdesk Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar. Selain itu tersedia Kring Pajak di 1500200, live chat pada laman pajak.go.id, dan surel pengaduan@pajak.go.id. Siapkan tangkapan layar pesan galat, waktu kejadian, nomor SPT, serta perangkat dan browser yang dipakai agar penelusurannya cepat.

Apakah ada cara lain untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan selain mengisi langsung di Coretax?

Ada. DJP menyediakan jalur pembuatan berkas XML untuk SPT Tahunan PPh Badan, yang berguna terutama bila data sudah tersusun rapi di sistem akuntansi perusahaan. DJP juga menyediakan kanal perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan waktu. Keduanya punya panduan resmi tersendiri pada laman SPT Tahunan DJP.

#Coretax & Sistem Pajak#PPh (Badan & Penghasilan)#Pajak#Tangerang
Bagikan:

Layanan Terkait

Butuh bantuan langsung? Kami dapat membantu kebutuhan pajak dan pembukuan bisnis Anda di Tangerang.

Artikel Terkait

Dapatkan update pajak & pembukuan terbaru

Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.