Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.

Pajak UMKM & Orang Pribadi

Pajak UMKM 2026: Berapa Persen dan Aturan Rp500 Juta

PP 20/2026 yang berlaku 22 April 2026 mengubah aturan PPh Final UMKM secara signifikan: tarif 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu, tetapi PT dan CV yang baru terdaftar tidak lagi boleh memakainya.

Diperbarui 14 September 2026 1 menit membaca
Pajak UMKM 2026: Berapa Persen dan Aturan Rp500 Juta

Aturan UMKM berubah pada 2026 — dan salah satu perubahannya signifikan

Banyak pemilik usaha masih menjawab pertanyaan "pajak UMKM berapa persen" dengan angka 0,5 persen. Angka itu sendiri masih benar. Yang berubah adalah siapa yang masih boleh memakainya dan sampai kapan.

Perubahan tersebut dibawa oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), yang ditetapkan dan berlaku pada 22 April 2026 dan mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Ada tiga perubahan pokok, dan satu di antaranya bisa membuat PT atau CV harus meninggalkan tarif 0,5 persen sepenuhnya.

Tulisan ini merangkum aturan yang berlaku sekarang — bukan aturan 2022-2025 — supaya Anda bisa memutuskan dengan dasar yang tepat.

Ringkasan singkat aturan 2026

HalKetentuan berlaku 2026
TarifPPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto
Batas omzetTidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak
Bebas pajakOmzet sampai Rp500 juta pertama (khusus WP Orang Pribadi)
Masa berlakuTanpa batas waktu untuk WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan
Siapa yang bolehWP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi dalam negeri
Siapa yang tidak boleh lagiCV, firma, PT, BUMDes/BUMDes Bersama yang baru terdaftar

Kalau Anda hanya punya waktu membaca satu baris dari tabel ini, baca baris terakhir. Itu perubahan yang paling berdampak.

Perubahan 1 — Masa berlaku kini tanpa batas waktu

Sebelumnya, fasilitas tarif 0,5 persen punya tanggal kedaluwarsa: ada batas jumlah tahun sejak wajib pajak terdaftar, setelah itu wajib beralih ke tarif umum.

PP 20/2026 menghapus batas waktu itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan. Keduanya dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama masih memenuhi kriteria, tanpa khawatir masa berlakunya berakhir.

Ini kabar baik bagi pelaku usaha perorangan, terutama yang selama ini menahan diri memperbesar usaha karena khawatir "masa fasilitasnya habis". Sekarang pertanyaan yang perlu Anda jaga bukan lagi "sudah berapa tahun", melainkan "apakah omzet masih di bawah Rp4,8 miliar".

Perubahan 2 — PT dan CV yang baru terdaftar tidak lagi bisa memakai 0,5 persen

Ini perubahan yang paling perlu Anda cermati, karena tidak banyak dibahas.

PP 20/2026 menyempitkan kriteria subjek pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Sekarang hanya tiga: Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan Wajib Pajak Koperasi dalam negeri — semuanya dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Konsekuensinya tegas: persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa dan BUMDes Bersama yang baru terdaftar tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen, dan wajib menggunakan tarif umum PPh Badan.

Bagi wajib pajak yang sudah menggunakan fasilitas ini sebelum ketentuan baru berlaku, pemerintah tetap memberikan masa transisi: fasilitas tersebut masih dapat digunakan sampai jangka waktu fasilitasnya berakhir sesuai ketentuan lama.

Apa artinya secara praktis. Bila Anda berencana mendirikan PT atau CV dalam waktu dekat dan mengandalkan PPh Final 0,5 persen dalam hitungan harga jual Anda, hitungan itu perlu diperbarui sekarang — bukan setelah akta berdiri dan NPWP terbit. Pajak badan dengan tarif umum menghitung laba, bukan omzet, jadi angkanya tidak bisa dibandingkan langsung.

Karena keputusan bentuk badan usaha kini punya konsekuensi pajak yang lebih besar, kami menyarankan menghitung kedua skenario sebelum memutuskan — bukan memilih bentuk badan hanya berdasarkan kemudahan pendirian. Tim kami di konsultan pajak Tangerang biasa membantu simulasi ini untuk klien yang akan mendirikan entitas baru.

Perubahan 3 — Penggabungan omzet suami-istri diperluas

Untuk menentukan apakah omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, aturan penggabungan omzet suami-istri kini diperluas. Penentuan batas harus menggabungkan peredaran bruto dari suami, istri, dan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut.

Tujuan aturannya jelas: mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan banyak entitas usaha oleh satu orang atau satu keluarga. Bila sebelumnya membuka beberapa Perseroan Perorangan dianggap dapat memecah omzet, kini tidak lagi.

Yang tetap berlaku: omzet Rp500 juta pertama bebas pajak

Fasilitas yang paling banyak dicari tetap ada dan tidak diubah oleh PP 20/2026. Peredaran bruto sampai Rp500 juta pertama yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh, sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Dua hal yang perlu diperhatikan:

  1. Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Badan usaha, termasuk Perseroan Perorangan, tidak mendapat fasilitas ini.
  2. Dihitung kumulatif, yaitu dari peredaran bruto sejak bulan pertama tahun pajak — bukan dipotong Rp500 juta di setiap bulan.

Contoh penghitungan yang benar

Misalkan Anda pelaku usaha orang pribadi dengan omzet Rp100 juta per bulan:

BulanOmzet bulanKumulatifOmzet yang dikenai 0,5%PPh Final
JanuariRp100 jutaRp100 juta—Rp0
FebruariRp100 jutaRp200 juta—Rp0
MaretRp100 jutaRp300 juta—Rp0
AprilRp100 jutaRp400 juta—Rp0
MeiRp100 jutaRp500 juta—Rp0
JuniRp100 jutaRp600 jutaRp100 jutaRp500.000
JuliRp100 jutaRp700 jutaRp100 jutaRp500.000

Perhatikan bulan Juni: yang dikenai pajak bukan Rp600 juta, melainkan hanya bagian yang melewati Rp500 juta, yaitu Rp100 juta. Sejak Juli, fasilitasnya sudah habis sehingga omzet penuh bulan itu dikenai 0,5 persen.

Kesalahan yang paling sering kami temui adalah menghitung fasilitas Rp500 juta per bulan, sehingga PPh yang disetor jadi jauh lebih kecil dari seharusnya — dan selisihnya baru ketahuan saat pemeriksaan.

Batas Rp4,8 miliar: apa saja yang dihitung

Batas ini bukan sekadar omzet penjualan barang. Yang diakumulasi adalah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Konsekuensinya: pekerjaan bebas yang Anda jalankan di samping usaha dagang tetap ikut dihitung. Bila akumulasinya melewati Rp4,8 miliar, tarif PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi digunakan untuk tahun pajak berikutnya.

Tarif 0,5 persen atau tarif umum?

Bagi wajib pajak yang masih berhak memilih, pertanyaan yang layak diajukan bukan "mana yang lebih kecil", melainkan "bagaimana bentuk laba usaha saya".

  • PPh Final 0,5 persen dihitung dari peredaran bruto. Sederhana, mudah diprediksi, dan sangat menguntungkan bila margin laba Anda tinggi.
  • Tarif umum dihitung dari laba setelah pengurangan biaya. Lebih baik bila margin Anda tipis, karena biaya usaha dapat dikurangkan.

Karena PP 20/2026 mempersempit pilihan bagi wajib pajak badan, banyak perusahaan yang kini tidak lagi punya pilihan dan harus menghitung dengan tarif umum — termasuk kemungkinan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif bagi peredaran bruto sampai jumlah tertentu.

Tenggat setor dan lapor

PPh Final UMKM disetor sendiri setiap bulan. Mengikuti ketentuan PMK 81/2024, batas setor adalah tanggal 15 bulan berikutnya dan batas lapor SPT Masa adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Bila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, batasnya mundur ke hari kerja berikutnya.

Tanggal lengkap setiap bulan — termasuk yang bergeser karena libur nasional — tersedia di kalender pajak 2026 kami, yang dihitung dari modul aturan yang sama dengan tool internal kami.

Untuk menghitung sendiri kewajiban dan omzet kumulatif Anda, gunakan kalkulator pajak kami. Dan bila Anda sampai pada titik di mana pilihan bentuk badan usaha, batas omzet keluarga, atau peralihan ke tarif umum mulai saling memengaruhi — terutama menjelang akhir tahun pajak — itu saat yang tepat untuk meninjau ulang posisi perpajakan Anda bersama tim kami. Layanan pembukuan dan pelaporan pajak kami dirancang menghitung omzet kumulatif dan batas Rp4,8 miliar secara berjalan, sehingga keputusan tidak diambil di menit terakhir.

Sumber resmi

  • Penjelasan resmi PP 20/2026 dan perubahannya terhadap PP 55/2022, termasuk masa transisi: pajak.go.id
  • Ketentuan fasilitas omzet Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022
  • Ketentuan subjek dan batas peredaran bruto tertentu: PP 20/2026, berlaku sejak 22 April 2026

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat pajak, akuntansi, atau hukum resmi. Setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda-beda, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau situs resmi pemerintah, dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pajak UMKM 2026 berapa persen?

Untuk wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, tarif PPh Final tetap 0,5 persen dari peredaran bruto. Yang berubah pada 2026 adalah masa berlakunya, bukan tarifnya: fasilitas ini kini dapat digunakan tanpa batas waktu selama kriteria subjeknya masih terpenuhi.

Apakah PT dan CV masih bisa memakai tarif PPh Final 0,5 persen?

Tidak, untuk yang baru terdaftar. PP 20/2026 menyempitkan kriteria subjek, sehingga CV, firma, perseroan terbatas, serta BUMDes dan BUMDes Bersama yang baru terdaftar tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dan wajib menggunakan tarif umum PPh Badan. Bagi yang sudah menggunakan fasilitas ini sebelum ketentuan baru berlaku, tetap diberikan masa transisi sampai jangka waktu fasilitasnya berakhir.

Apakah omzet sampai Rp500 juta masih bebas pajak?

Masih. Fasilitas tidak dikenai PPh atas peredaran bruto sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap berlaku sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan tidak diubah oleh PP 20/2026. Fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, dan dasar penghitungannya adalah peredaran bruto kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.

Bagaimana cara menghitung omzet Rp500 juta yang bebas pajak?

Penghitungannya kumulatif, bukan per bulan. Bila omzet Anda Rp100 juta per bulan, maka omzet Januari sampai Mei yang berjumlah Rp500 juta tidak dikenai PPh. Mulai bulan keenam, hanya bagian omzet yang melewati Rp500 juta yang dikenai 0,5 persen, dan bulan-bulan berikutnya kembali dikenai 0,5 persen atas omzet penuh bulan itu.

Apakah batas omzet Rp4,8 miliar dihitung dari satu usaha saja?

Tidak. Batas Rp4,8 miliar dihitung dari akumulasi seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak, termasuk peredaran bruto yang diterima dari luar negeri. Khusus wajib pajak orang pribadi, PP 20/2026 memperluas aturan penggabungan omzet sehingga peredaran bruto suami, istri, dan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan keduanya harus digabungkan.

#Pajak UMKM & Orang Pribadi#PPh (Badan & Penghasilan)#Pajak#Tangerang
Bagikan:

Layanan Terkait

Butuh bantuan langsung? Kami dapat membantu kebutuhan pajak dan pembukuan bisnis Anda di Tangerang.

Artikel Terkait

Dapatkan update pajak & pembukuan terbaru

Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.