Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.

Kepatuhan & Pelaporan Pajak

SPT Tahunan Badan 2025 Diperpanjang: Batas 31 Mei dan Apa yang Harus Dilakukan

Relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 diatur dalam KEP-71/PJ/2026. Ini isi kebijakannya, beda antara jatuh tempo dan penghapusan sanksi, serta langkah yang perlu diambil perusahaan.

Diperbarui 14 September 2026 1 menit membaca

Ringkasan kebijakannya

Pemerintah memberikan relaksasi atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2026, dengan ruang lingkup yang dipertegas melalui PENG-31/PJ.09/2026.

Intinya: wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 31 Mei 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga, dan terhadap mereka tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pola yang sama sebelumnya diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi melalui KEP-55/PJ/2026.

Satu hal yang perlu diluruskan lebih dulu

Pemberitaan umumnya menyebut kebijakan ini sebagai "batas lapor SPT Badan diperpanjang menjadi 31 Mei". Penyederhanaan itu menyesatkan, dan salah memahami bagian ini bisa merugikan perusahaan Anda.

Jatuh tempo formal penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap 30 April, yaitu akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (3) huruf c UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

KEP-71/PJ/2026 tidak memindahkan jatuh tempo itu. Yang diberikan adalah penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan dan pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo sampai satu bulan sesudahnya.

Beda keduanya nyata:

Bila "jatuh tempo diperpanjang"Faktanya menurut KEP-71/PJ/2026
Batas menurut hukum31 Mei 2026Tetap 30 April 2026
Pelaporan pada 10 MeiTepat waktuTerlambat, tetapi sanksinya dihapus
Pelaporan pada 5 JuniTerlambatTerlambat, sanksi berlaku
Status di riwayat pelaporanTepat waktuTercatat terlambat

Baris terakhir itulah yang paling sering diabaikan. Penghapusan sanksi menghilangkan biaya, bukan menghilangkan catatan. Ketika perusahaan membutuhkan Surat Keterangan Fiskal atau mengajukan fasilitas tertentu, riwayat keterlambatan bisa terbaca.

Apa saja yang dihapus

KEP-71/PJ/2026 mencakup tiga hal:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan satu bulan setelahnya.
  2. Keterlambatan pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan satu bulan setelahnya.
  3. Kekurangan pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian, sepanjang pembayaran dilakukan sampai satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Cakupannya meliputi SPT untuk satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak.

Satu hal yang perlu digarisbawahi: yang dihapus adalah sanksinya, bukan pajaknya. Pokok PPh Pasal 29 yang kurang bayar tetap wajib disetor seluruhnya. Bila perusahaan menunda pembayaran karena mengira seluruh kewajiban ikut ditunda, yang terjadi adalah tunggakan pokok pajak — dan itu persoalan yang jauh lebih serius daripada denda.

Sanksi apa yang sebenarnya mengancam

Agar terlihat jelas apa yang dihindari oleh relaksasi ini, ada dua jenis sanksi yang menempel pada keterlambatan SPT Tahunan badan:

  • Denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, dengan besaran yang berbeda antara SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.
  • Bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, yang besarannya mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Bila Anda ingin memastikan perhitungan sanksi untuk kasus spesifik perusahaan Anda, angkanya perlu dihitung berdasarkan tarif bunga yang berlaku pada periode keterlambatan — bukan berdasarkan tarif lama yang beredar di banyak ringkasan.

Langkah yang perlu diambil perusahaan

Kebijakan ini sudah berjalan, jadi yang relevan bagi Anda sekarang adalah memastikan posisi perusahaan sudah rapi. Urutan pemeriksaannya:

1. Pastikan SPT benar-benar tercatat. Buka Coretax dan periksa menu SPT Dilaporkan. Status ini yang menentukan apakah kewajiban pelaporan sudah terpenuhi — bukan kiriman email atau ingatan orang yang mengerjakannya.

2. Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE). BPE adalah tanda laporan diterima. Bila tidak masuk ke email, dokumennya masih dapat dihasilkan ulang melalui menu Dokumen Saya.

3. Unduh berkas PDF SPT sebagai arsip. Dokumen ini dibutuhkan saat perusahaan diminta menunjukkan bukti kepatuhan, dan saat penyusunan SPT tahun berikutnya. Bila pengunduhannya terkendala, penanganannya kami bahas di SPT Tahunan Badan Tidak Bisa Di-Download di Coretax.

4. Pastikan PPh Pasal 29 sudah disetor penuh. Ini bagian yang tidak dilindungi relaksasi.

5. Catat pelajarannya untuk siklus berikutnya. Kendala paling umum bukan pada pengisian SPT, melainkan pada penyusunan rekonsiliasi fiskal dan kelengkapan lampiran di menit-menit terakhir. Empat kesalahan yang paling sering kami temui saat mendampingi pelaporan SPT Badan dirangkum di Kesalahan Umum Saat Lapor SPT Badan.

Bila perusahaan butuh lebih banyak waktu

Untuk kebutuhan yang sah, tersedia mekanisme perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT Y) melalui portal DJP, dengan panduan resmi tersendiri. Dua hal yang perlu dipahami sebelum mengajukannya:

  • Perpanjangan penyampaian tidak otomatis memperpanjang kewajiban pelunasan pajak. Pajak tetap harus dibayar pada jatuh tempo semula.
  • Karena itu, KEP-71/PJ/2026 secara khusus mengatur penghapusan sanksi atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 untuk SPT yang memperoleh perpanjangan tersebut.

Jangan menjadikan relaksasi sebagai perencanaan

Relaksasi dua tahun terakhir — KEP-55/PJ/2026 untuk orang pribadi dan KEP-71/PJ/2026 untuk badan — punya satu benang merah yang perlu Anda catat: keduanya lahir dari masa transisi Coretax, bukan dari kebijakan yang dirancang permanen.

Implikasinya praktis: jangan memasukkan tanggal relaksasi ke dalam kalender kepatuhan perusahaan Anda. Kalender yang benar adalah 30 April untuk SPT Tahunan Badan dan 31 Maret untuk SPT Tahunan Orang Pribadi. Bila pemerintah kembali memberikan relaksasi, itu bonus — bukan rencana.

Perusahaan yang paling tidak terganggu oleh perubahan tanggal adalah yang menyelesaikan rekonsiliasi fiskal jauh sebelum jatuh tempo, sehingga tanggal pelaporan tinggal menekan tombol, bukan menyusun ulang. Untuk siklus berikutnya, kalender pajak 2026 kami memuat tenggat setor dan lapor bulanan beserta pergeseran tanggal karena hari libur, sehingga persiapan bisa dijadwalkan mundur dari tenggat akhir.

Bila perusahaan Anda ingin mulai menyiapkan pelaporan tahunan lebih awal — rekonsiliasi fiskal, kesesuaian lampiran, dan sinkronisasi dengan SPT Masa sepanjang tahun — tim kami di konsultan pajak Tangerang menyusun dan mengujinya bersama bagian keuangan Anda jauh sebelum tenggat. Untuk penataan administrasi sejak awal tahun, tersedia juga jasa pembukuan dan pelaporan.

Sumber resmi

  • Siaran pers DJP mengenai perpanjangan batas waktu SPT PPh Badan dan dasar hukumnya: pajak.go.id
  • Ketentuan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh Badan: Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP
  • Relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025 sebagai pembanding: KEP-55 dan relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat pajak, akuntansi, atau hukum resmi. Setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda-beda, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau situs resmi pemerintah, dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah batas lapor SPT Tahunan Badan benar-benar diperpanjang menjadi 31 Mei 2026?

Yang diperpanjang adalah masa penghapusan sanksinya. Jatuh tempo formal penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap 30 April, sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP. Melalui KEP-71/PJ/2026, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT setelah 30 April sampai dengan 31 Mei 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.

Apa dasar hukum relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025?

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2026, dengan ruang lingkup yang dipertegas melalui pengumuman PENG-31/PJ.09/2026. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sejalan dengan relaksasi yang sebelumnya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi melalui KEP-55/PJ/2026.

Apakah PPh Pasal 29 yang kurang bayar juga bebas sanksi?

Sanksinya bebas, pajaknya tidak. KEP-71/PJ/2026 menghapus sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025, termasuk untuk kekurangan pembayaran atas SPT yang diberi perpanjangan jangka waktu. Namun pokok pajak yang kurang bayar tetap wajib disetor seluruhnya.

Bagaimana bila perusahaan sudah memakai fasilitas perpanjangan penyampaian SPT?

Kebijakan KEP-71/PJ/2026 juga mencakup kekurangan pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian, dengan syarat pembayarannya dilakukan sampai dengan satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Perlu diingat bahwa perpanjangan penyampaian SPT tidak dengan sendirinya memperpanjang kewajiban pelunasan pajak.

Kalau SPT sudah telanjur terlambat dilaporkan, apakah perusahaan masih dikenai denda?

Bila SPT disampaikan dalam rentang yang dicakup kebijakan, sanksinya tidak diterbitkan atau dihapus, sehingga perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan keringanan. Namun status keterlambatan tetap tercatat pada riwayat pelaporan, dan itu bisa terlihat ketika perusahaan membutuhkan Surat Keterangan Fiskal atau mengajukan fasilitas tertentu. Karena itu, menyampaikan SPT lebih awal tetap lebih menguntungkan.

#Kepatuhan & Pelaporan Pajak#PPh (Badan & Penghasilan)#Coretax & Sistem Pajak#Pajak
Bagikan:

Layanan Terkait

Butuh bantuan langsung? Kami dapat membantu kebutuhan pajak dan pembukuan bisnis Anda di Tangerang.

Artikel Terkait

Dapatkan update pajak & pembukuan terbaru

Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.