Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.
PPh 21 adalah pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan. Sejak PMK 81/2024, penyetoran PPh 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh 21 dilaporkan paling lambat tanggal 20. Kalender di bawah ini menunjukkan tanggal jatuh tempo untuk bulan yang Anda pilih — otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur.
Kalender Pajak PPh 21
Lihat semua jenis pajak →Pilih profil usaha & bulan — tanggal jatuh tempo otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur/akhir pekan. Klik salah satu kewajiban untuk detail lengkapnya.
Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat?
Aktifkan Pengingat Otomatis →Estimasi berdasarkan PMK 81/2024. Penyesuaian hari libur memakai SKB 3 Menteri; jadwal libur nasional dapat berubah sesuai penetapan resmi.
Aturan PPh 21
PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (kode billing 411121). Sebelum PMK 81/2024, batasnya tanggal 10.
SPT Masa PPh 21 dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filing DJP Online atau aplikasi e-SPT.
Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya — sudah otomatis diterapkan di kalender ini.
Telat setor: bunga administrasi per bulan (tarif KMK, ±2%). Telat lapor: denda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7).
Baca selengkapnya: Batas Waktu Lapor PPh 21 →
Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.