Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.

Pajak

Batas Waktu Lapor PPh 21: Setor Tanggal 15, Lapor Tanggal 20

Pahami batas waktu setor dan lapor SPT Masa PPh 21 terbaru: penyetoran paling lambat tanggal 15 dan pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya (PMK 81/2024).

1 menit membaca

Batas Waktu Lapor PPh 21: Setor Tanggal 15, Lapor Tanggal 20

Setiap bulan, pemberi kerja wajib memotong PPh 21 dari gaji karyawan, menyetorkannya ke kas negara, lalu melaporkannya melalui SPT Masa PPh 21. Satu tanggal terlewat berarti sanksi. Artikel ini merangkum batas waktu terbaru sesuai PMK 81/2024 — plus cara bayar, dokumen, dan denda yang perlu Anda tahu.

Kapan batas waktu setor PPh 21?

Penyetoran PPh 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh: PPh 21 Masa Juli 2026 wajib disetor paling lambat 15 Agustus 2026.

Sebelum PMK 81/2024, batas penyetoran PPh 21 adalah tanggal 10. Sejak PMK 81/2024 berlaku (1 Januari 2025), batasnya dimundurkan dan diseragamkan menjadi tanggal 15 bersama PPh 23, PPh 4(2), dan PPh lainnya.

Kapan batas waktu lapor SPT Masa PPh 21?

Pelaporan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya — aturan ini tidak diubah oleh PMK 81/2024 (mengikuti UU KUP: 20 hari setelah masa pajak berakhir).

Contoh: SPT Masa PPh 21 Juli 2026 wajib dilaporkan paling lambat 20 Agustus 2026.

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, batas waktu otomatis mundur ke hari kerja berikutnya. Cek tanggal pasti per bulan di kalender pajak PPh 21.

Siapa yang wajib setor dan lapor PPh 21?

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, atau penghasilan sejenis kepada karyawan
  • Pemotong lain yang membayar penghasilan kena PPh 21 (mis. pemberi imbalan kepada bukan pegawai)
  • Termasuk badan (PT/CV), yayasan, dan orang pribadi yang memiliki karyawan

Cara setor dan lapor PPh 21

  1. Setor: buat kode billing dengan kode akun 411121 (PPh 21) dan kode jenis setoran yang sesuai, lalu bayar lewat bank/ATM/portal DJP Online sebelum tanggal 15.
  2. Lapor: isi SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing DJP Online atau aplikasi e-SPT (atau CSV e-Filing), lampirkan daftar bukti potong, lalu kirim sebelum tanggal 20.

Dokumen yang disiapkan: daftar gaji karyawan, bukti potong 1721-A1 (pegawai tetap) / 1721-A2 (pensiunan), dan rekapan pemotongan.

Denda jika terlambat

KeterlambatanSanksi
Telat setorBunga administrasi per bulan (tarif mengikuti KMK, umumnya ±2%/bulan)
Telat lapor SPT Masa PPh 21Denda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7)

FAQ

Apakah batas lapor PPh 21 bisa mundur karena libur? Ya. Jika tanggal 15 atau 20 bertepatan dengan hari libur nasional/akhir pekan, batasnya mundur ke hari kerja berikutnya. Lihat tanggal pasti di kalender pajak interaktif.

Bagaimana kalau tidak punya karyawan? Tidak ada kewajiban potong PPh 21. Kewajiban Anda bisa jadi PPh Final UMKM (omzet ≤ Rp4,8 miliar) atau PPh 25 — cek kalender pajak untuk profil usaha Anda.


Jangan sampai terlewat lagi. Kalender pajak interaktif kami menampilkan tanggal jatuh tempo PPh 21 per bulan, lengkap dengan denda dan dokumen — gratis, tanpa login: Buka Kalender Pajak PPh 21 →. Ingin pengingat otomatis H-7, H-3, H-1 sebelum tenggat? Aktifkan notifikasi lewat AgendaPajak.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat pajak, akuntansi, atau hukum resmi. Setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda-beda, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau situs resmi pemerintah, dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.

#PPh 21#SPT Masa#Pajak#PMK 81/2024
Bagikan:

Layanan Terkait

Butuh bantuan langsung? Kami dapat membantu kebutuhan pajak dan pembukuan bisnis Anda di Tangerang.

Artikel Terkait

Dapatkan update pajak & pembukuan terbaru

Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.