Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.
PPh 23 dipotong oleh pemotong (umumnya PT/CV) atas pembayaran jasa, sewa, royalti, atau hadiah kepada pihak ketiga. Sejak PMK 81/2024, penyetorannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporannya melalui e-Bupot Unifikasi paling lambat tanggal 20. Lihat tanggal pastinya di kalender interaktif di bawah.
Kalender Pajak PPh 23
Lihat semua jenis pajak →Pilih profil usaha & bulan — tanggal jatuh tempo otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur/akhir pekan. Klik salah satu kewajiban untuk detail lengkapnya.
Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat?
Aktifkan Pengingat Otomatis →Estimasi berdasarkan PMK 81/2024. Penyesuaian hari libur memakai SKB 3 Menteri; jadwal libur nasional dapat berubah sesuai penetapan resmi.
Aturan PPh 23
PPh 23 yang dipotong wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (kode billing 411123). Sebelum PMK 81/2024, batasnya tanggal 10.
SPT Masa PPh 23 dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online.
Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya — sudah otomatis di kalender ini.
Telat setor: bunga administrasi per bulan (tarif KMK, ±2%). Telat lapor: denda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7).
Baca selengkapnya: Batas Waktu Lapor PPh 23 →
Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.