Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.

Kalender Pajak PPh 23: Tanggal Setor & Lapor (e-Bupot)

PPh 23 dipotong oleh pemotong (umumnya PT/CV) atas pembayaran jasa, sewa, royalti, atau hadiah kepada pihak ketiga. Sejak PMK 81/2024, penyetorannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporannya melalui e-Bupot Unifikasi paling lambat tanggal 20. Lihat tanggal pastinya di kalender interaktif di bawah.

Kalender Pajak PPh 23

Lihat semua jenis pajak →

Pilih profil usaha & bulan — tanggal jatuh tempo otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur/akhir pekan. Klik salah satu kewajiban untuk detail lengkapnya.

Filter:

Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat?

Aktifkan Pengingat Otomatis →

Estimasi berdasarkan PMK 81/2024. Penyesuaian hari libur memakai SKB 3 Menteri; jadwal libur nasional dapat berubah sesuai penetapan resmi.

Aturan PPh 23

Tanggal Jatuh Tempo PPh 23

Setor: tanggal 15 bulan berikutnya

PPh 23 yang dipotong wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (kode billing 411123). Sebelum PMK 81/2024, batasnya tanggal 10.

Lapor: tanggal 20 bulan berikutnya

SPT Masa PPh 23 dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online.

Libur & akhir pekan

Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya — sudah otomatis di kalender ini.

Denda jika terlambat

Telat setor: bunga administrasi per bulan (tarif KMK, ±2%). Telat lapor: denda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7).

Baca selengkapnya: Batas Waktu Lapor PPh 23

Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.