Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.

Pajak

Batas Waktu Lapor PPh 23: Setor Tanggal 15, Lapor Tanggal 20 (e-Bupot)

Batas waktu setor dan lapor PPh 23 terbaru: penyetoran tanggal 15, pelaporan SPT Masa Unifikasi tanggal 20 bulan berikutnya sesuai PMK 81/2024.

1 menit membaca

Batas Waktu Lapor PPh 23: Setor Tanggal 15, Lapor Tanggal 20 (e-Bupot)

Perusahaan yang membayar jasa, sewa, royalti, atau hadiah kepada pihak ketiga wajib memotong PPh 23, menyetorkannya, lalu melaporkannya lewat e-Bupot Unifikasi. Artikel ini merangkum batas waktu terbaru sesuai PMK 81/2024, cara bayar, dan dendanya.

Kapan batas waktu setor PPh 23?

Penyetoran PPh 23 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh: PPh 23 Masa Juli 2026 wajib disetor paling lambat 15 Agustus 2026.

Sebelum PMK 81/2024 batasnya tanggal 10; kini diseragamkan menjadi tanggal 15 untuk seluruh PPh pemotongan.

Kapan batas waktu lapor SPT Masa PPh 23?

Pelaporan SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online (tidak diubah PMK 81/2024).

Contoh: SPT Masa PPh 23 Juli 2026 wajib dilaporkan paling lambat 20 Agustus 2026.

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya. Cek tanggal pasti per bulan di kalender pajak PPh 23.

Siapa yang wajib memotong PPh 23?

  • Badan usaha (PT, CV, firma, koperasi) yang membayar jasa/penghasilan kepada pihak ketiga
  • Bendahara pemerintah atas pembayaran jasa
  • Orang pribadi tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong

Objek umumnya: jasa teknik, konsultan, pengangkutan, sewa selain tanah/bangunan, royalti, hadiah/undian (2% dari bruto; 15% untuk royalti/sewa/hadiah tertentu).

Cara setor dan lapor PPh 23

  1. Setor: buat kode billing dengan kode akun 411123 lalu bayar sebelum tanggal 15.
  2. Lapor: buat bukti potong dan SPT Masa Unifikasi di e-Bupot Unifikasi (DJP Online), lalu kirim sebelum tanggal 20.

Dokumen yang disiapkan: daftar transaksi jasa, bukti potong PPh 23/26 (bupot unifikasi), dan SSP/bukti bayar.

Denda jika terlambat

KeterlambatanSanksi
Telat setorBunga administrasi per bulan (tarif KMK, umumnya ±2%/bulan)
Telat lapor SPT Masa PPh 23Denda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7)

FAQ

Apakah PPh 23 sudah masuk SPT Unifikasi? Ya. Sejak wajib e-Bupot Unifikasi, PPh 23, PPh 21 (non-gaji), PPh 4(2), dan PPh 15 dilaporkan dalam satu SPT Masa Unifikasi — batas waktunya tetap tanggal 20.

Bagaimana kalau lupa buat bukti potong? Bukti potong harus dibuat sebelum pelaporan. Kalau terlewat, lakukan pembetulan (pembuatan bukti potong baru + SPT pembetulan) secepatnya — tetap ada sanksi bunga atas keterlambatan setor.


Jangan sampai telat setor atau lapor lagi. Lihat tanggal jatuh tempo PPh 23 per bulan, lengkap dengan denda dan dokumen, di kalender pajak PPh 23 — gratis tanpa login. Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, H-1? Gunakan AgendaPajak.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat pajak, akuntansi, atau hukum resmi. Setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda-beda, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau situs resmi pemerintah, dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.

#PPh 23#e-Bupot#SPT Masa#Pajak
Bagikan:

Layanan Terkait

Butuh bantuan langsung? Kami dapat membantu kebutuhan pajak dan pembukuan bisnis Anda di Tangerang.

Artikel Terkait

Dapatkan update pajak & pembukuan terbaru

Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.