Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.

Kalender Pajak PPN: Tanggal Setor & Lapor SPT Masa PPN

Berbeda dari PPh, PPN tidak ikut penyeragaman tanggal 15/20 PMK 81/2024. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN yang dipungut disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kalender di bawah menampilkan tanggal akhir bulan untuk bulan yang Anda pilih.

Kalender Pajak PPN

Lihat semua jenis pajak →

Pilih profil usaha & bulan — tanggal jatuh tempo otomatis disesuaikan jika bertepatan dengan hari libur/akhir pekan. Klik salah satu kewajiban untuk detail lengkapnya.

Filter:

Ingin notifikasi otomatis H-7, H-3, dan H-1 sebelum setiap tenggat?

Aktifkan Pengingat Otomatis →

Estimasi berdasarkan PMK 81/2024. Penyesuaian hari libur memakai SKB 3 Menteri; jadwal libur nasional dapat berubah sesuai penetapan resmi.

Aturan PPN

Tanggal Jatuh Tempo PPN

Setor: akhir bulan berikutnya

PPN yang dipungut dari penyerahan BKP/JKP disetor paling lambat akhir bulan berikutnya (kode billing 411211), sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Lapor: akhir bulan berikutnya

SPT Masa PPN (Formulir 1111) dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya melalui e-Faktur/DJP Online. Upload Faktur Pajak Keluaran mengikuti batas waktu yang berlaku.

Libur & akhir pekan

Jika akhir bulan bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya — sudah otomatis di kalender ini.

Denda jika terlambat

Telat setor: bunga administrasi per bulan (tarif KMK, ±2%). Telat lapor: denda Rp500.000 (UU KUP Pasal 7).

Baca selengkapnya: Batas Waktu Lapor SPT Masa PPN

Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.