Produk SaaS

🗓️ AgendaPajak — Kelola Deadline Pajak Tanpa Ribet

Pusat penjadwalan, pengingat, dan manajemen dokumen untuk seluruh kewajiban pajak Anda — PPh, PPN, SPT, hingga laporan berkala. Semua terpantau dalam satu dashboard.

PPh (Badan & Penghasilan)

PPh 21 2026 Berapa Persen? Tarif TER dan Contoh Hitung Gaji

Sejak PP 58/2023, PPh 21 dihitung dengan dua skema dalam satu tahun: tarif efektif bulanan untuk Januari sampai November, lalu tarif progresif Pasal 17 saat rekonsiliasi Desember. Ini tarif, PTKP, dan contoh hitungnya.

Diperbarui 14 September 2026 1 menit membaca

Jawaban singkatnya: ada dua skema dalam satu tahun pajak

Pertanyaan "PPh 21 2026 berapa persen" tidak bisa dijawab dengan satu angka, dan bukan karena aturannya berbelit — melainkan karena sejak PP 58/2023 dan aturan pelaksanaannya, PPh 21 memang dihitung dengan dua cara berbeda dalam satu tahun pajak:

  1. Januari sampai November — memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER), dihitung langsung dari penghasilan bruto bulan itu dan disesuaikan dengan kategori PTKP karyawan. Sifatnya cicilan bulanan yang sederhana.
  2. Masa pajak terakhir (Desember) dan penghitungan setahun — memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak. Di sinilah kewajiban setahun yang sebenarnya ditetapkan, lalu dikurangi total cicilan yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.

Jadi bila tim payroll Anda hanya mengenal satu metode, kemungkinan besar ada bagian perhitungan yang keliru.

Tarif progresif Pasal 17 (untuk penghitungan setahun)

Lapisan penghasilan kena pajakTarif
Sampai Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Tarif ini berlaku berlapis: bagian penghasilan kena pajak pada setiap lapisan dikenai tarifnya sendiri, bukan seluruhnya dikenai tarif lapisan tertinggi.

Tabel PTKP 2026

PTKP masih mengacu pada PP 58/2023, sehingga angkanya tidak berubah:

StatusPTKP per tahun
TK/0 — tidak kawin, tanpa tanggunganRp54.000.000
TK/1Rp58.500.000
TK/2Rp63.000.000
TK/3Rp67.500.000
K/0 — kawin, tanpa tanggunganRp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

Setiap tambahan tanggungan menambah Rp4.500.000 per tahun, dengan jumlah tanggungan maksimum yang diperhitungkan adalah tiga orang.

Komponen pengurang sebelum menghitung pajak

Urutan pengurangannya penting, karena banyak perhitungan keliru terjadi di sini:

  1. Biaya jabatan — 5 persen dari penghasilan bruto, dibatasi maksimum Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
  2. Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai.
  3. PTKP sesuai status karyawan.

Hasil setelah dikurangi tiga komponen tersebut adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan angka inilah yang dikenai tarif progresif Pasal 17.

Contoh 1: karyawan tetap, status TK/0

Gaji Rp7.000.000 per bulan, tidak kawin, tanpa tanggungan, tanpa iuran pensiun.

KomponenNilai
Penghasilan bruto setahun (Rp7.000.000 × 12)Rp84.000.000
Biaya jabatan (5%, masih di bawah batas Rp6.000.000)(Rp4.200.000)
Penghasilan netoRp79.800.000
PTKP (TK/0)(Rp54.000.000)
Penghasilan Kena PajakRp25.800.000
PPh 21 setahun (5% × Rp25.800.000)Rp1.290.000
Setara per bulan± Rp107.500

Contoh 2: karyawan tetap, status K/2

Gaji Rp15.000.000 per bulan, kawin, dua tanggungan.

KomponenNilai
Penghasilan bruto setahun (Rp15.000.000 × 12)Rp180.000.000
Biaya jabatan (5% = Rp9.000.000, dibatasi Rp6.000.000)(Rp6.000.000)
Penghasilan netoRp174.000.000
PTKP (K/2)(Rp67.500.000)
Penghasilan Kena PajakRp106.500.000
Lapisan pertama: 5% × Rp60.000.000Rp3.000.000
Lapisan kedua: 15% × Rp46.500.000Rp6.975.000
PPh 21 setahunRp9.975.000
Setara per bulan± Rp831.250

Perhatikan pada contoh kedua: penghasilan kena pajak menyentuh dua lapisan tarif. Inilah sebabnya penghitungan dengan satu tarif tunggal — misalnya mengalikan PKP dengan 15 persen saja — akan menghasilkan angka yang salah.

Contoh 3: pegawai tidak tetap dengan upah harian

Untuk pegawai tidak tetap, aturannya berbeda dan lebih sederhana:

  • Upah harian tidak melebihi Rp2.500.000 dan penghasilan kumulatif bulan itu belum melebihi Rp4.500.000 → tidak ada pemotongan PPh 21.
  • Kumulatif bulanan sudah melebihi Rp4.500.000 → PPh 21 dihitung dari penghasilan kumulatif dikurangi Rp4.500.000, dikalikan tarif 5 persen.
KasusPenghasilan bulanPerhitunganPPh 21
Upah Rp300.000/hari × 10 hariRp3.000.000Di bawah Rp4.500.000Rp0
Upah Rp300.000/hari × 20 hariRp6.000.000(Rp6.000.000 − Rp4.500.000) × 5%Rp75.000

Tiga kesalahan yang hampir selalu muncul di payroll

1. Salah menentukan kategori TER. Kategori tarif efektif ditentukan oleh kelompok PTKP — bukan sekadar status kawin. Perubahan status karyawan di tengah tahun (baru menikah, baru punya anak, atau menyerahkan kartu keluarga) harus segera tercermin, karena mengubah kategori sekaligus mengubah potongan.

2. Melewatkan rekonsiliasi akhir tahun. Banyak tim payroll menganggap pekerjaan selesai setelah potongan Desember diproses. Padahal di Desember-lah kewajiban setahun dihitung ulang, dan selisihnya — kurang bayar atau lebih bayar — harus dituntaskan. Melewatkan langkah ini adalah pemicu paling umum keluhan karyawan saat SPT Tahunan.

3. Tidak bisa menjelaskan kenaikan potongan Desember ke karyawan. Ini bukan kesalahan hitung, melainkan kesalahan komunikasi, dan dampaknya nyata: karyawan mengira gajinya dipotong lebih dari seharusnya. Menyiapkan penjelasan singkat sebelum slip Desember dibagikan menghemat banyak waktu tim HR.

Yang perlu disiapkan tim payroll tahun ini

  • Pastikan status PTKP setiap karyawan mutakhir, termasuk data tanggungan yang sah dan masih berhak diperhitungkan.
  • Simpan akumulasi potongan per karyawan sepanjang tahun, karena rekonsiliasi Desember mengambil angka dari situ.
  • Pantau selisih lebih bayar atau kurang bayar sejak awal tahun, bukan menunggu Desember. Selisih yang terdeteksi pada Maret masih bisa dikoreksi dengan tenang.
  • Bedakan pegawai tetap dan tidak tetap sejak proses input, karena keduanya memakai metode yang berbeda.

Untuk memperkirakan potongan PPh 21 dengan cepat — termasuk untuk skenario gaji, status PTKP, dan pegawai tidak tetap — gunakan kalkulator pajak kami, yang sudah memisahkan perhitungan masa pajak bulanan dan masa pajak terakhir.

Setelah angkanya benar, kewajiban berikutnya adalah melaporkannya. Tenggat setor PPh 21 adalah tanggal 15 dan lapor SPT Masa adalah tanggal 20 bulan berikutnya — rinciannya beserta pergeseran tanggal karena hari libur ada di Batas Waktu Lapor PPh 21 dan di kalender pajak 2026 kami.

Bila perusahaan Anda memiliki karyawan dengan komposisi gaji yang beragam, beberapa cabang, atau pergantian status karyawan yang sering, menghitung PPh 21 secara manual hampir selalu berakhir dengan koreksi di akhir tahun. Tim kami di konsultan pajak Tangerang menangani perhitungan, rekonsiliasi Desember, dan pelaporan masa PPh 21 untuk perusahaan klien; bila yang Anda butuhkan penataan proses penggajian secara menyeluruh, tersedia juga layanan payroll kami.

Sumber resmi

  • Dasar hukum penghitungan bulanan dengan tarif efektif dan penghitungan setahun dengan tarif Pasal 17: PP 58/2023 beserta aturan pelaksanaannya PMK 168/2023, berlaku sejak 1 Januari 2024
  • Besaran PTKP sesuai status: PP 58/2023, tidak berubah untuk tahun 2026
  • Informasi teknis pelaporan PPh 21 melalui Coretax: pajak.go.id

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan edukatif, bukan merupakan nasihat pajak, akuntansi, atau hukum resmi. Setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda-beda, dan regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau situs resmi pemerintah, dan konsultasikan dengan konsultan pajak atau profesional yang kompeten sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada kewajiban perpajakan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPh 21 2026 berapa persen?

Untuk potongan bulanan, PPh 21 tidak memakai satu persentase tetap. Sejak PP 58/2023, perhitungan masa pajak bulanan menggunakan tarif efektif rata-rata yang besarannya bergantung pada kategori PTKP dan besaran penghasilan bruto. Untuk penghitungan setahun dan masa pajak terakhir, digunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh: 5 persen sampai Rp60 juta, 15 persen di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25 persen di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30 persen di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen di atas Rp5 miliar.

Apakah PTKP berubah pada 2026?

Tidak. Besaran PTKP masih mengacu pada PP 58/2023, sehingga angkanya sama seperti tahun sebelumnya: TK/0 Rp54.000.000, K/0 Rp58.500.000, K/1 Rp63.000.000, K/2 Rp67.500.000, dan K/3 Rp72.000.000 per tahun, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan dengan jumlah maksimum tiga orang.

Kenapa potongan PPh 21 di bulan Desember lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya?

Itu hal yang wajar dan justru menunjukkan perhitungannya benar. Bulan Januari sampai November hanya menggunakan tarif efektif sebagai cicilan, sedangkan bulan Desember adalah masa pajak terakhir tempat PPh 21 setahun dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17. Selisih antara kewajiban setahun dan total cicilan yang sudah dipotong itulah yang ditagihkan pada bulan Desember, sehingga jumlahnya bisa lebih besar.

Apakah pegawai harian yang upahnya kecil tetap dipotong PPh 21?

Tidak selalu. Untuk pegawai tidak tetap dengan upah harian, tidak ada pemotongan PPh 21 apabila upah hariannya tidak melebihi Rp2.500.000 dan penghasilan kumulatif dalam bulan yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000. Bila kumulatif bulanan sudah melewati Rp4.500.000, PPh 21 dihitung dari penghasilan kumulatif dikurangi Rp4.500.000, lalu dikalikan tarif 5 persen.

Apa komponen yang mengurangi penghasilan bruto sebelum dihitung pajak?

Untuk pegawai tetap, penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan, serta dikurangi iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai. Setelah itu barulah dikurangi PTKP untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.

#PPh (Badan & Penghasilan)#Pajak#Tangerang
Bagikan:

Layanan Terkait

Butuh bantuan langsung? Kami dapat membantu kebutuhan pajak dan pembukuan bisnis Anda di Tangerang.

Artikel Terkait

Dapatkan update pajak & pembukuan terbaru

Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.