Layanan Pajak
Jasa PPh 23 & e-Bupot Unifikasi Tangerang
Pengelolaan pemotongan PPh 23 atas jasa, sewa, dan royalti: identifikasi objek, penerbitan bukti potong, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa.

Jasa PPh 23 & e-Bupot Unifikasi Tangerang
PPh 23 adalah pajak yang paling tidak disukai rekanan — dan paling mudah menimbulkan konflik bila tidak dikelola dengan rapi. Perusahaan yang lupa memotong harus menanggung kekurangannya, sementara rekanan yang tidak menerima bukti potong akan menagihnya kembali berbulan-bulan kemudian.
Melalui Jasa PPh 23 Tangerang dari Konsultan Pajak TGR, kami membantu perusahaan mengelola pemotongan atas pembayaran kepada pihak lain: mengidentifikasi transaksi yang menjadi objeknya, memotong pada saat yang tepat, menerbitkan bukti potong yang dapat diverifikasi rekanan, lalu menyetor dan melaporkannya.
Fokusnya bukan hanya kepatuhan, tetapi juga menjaga hubungan dagang: makin jelas administrasi potongan, makin sedikit pertengkaran tagihan di akhir tahun.
Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Pemetaan objek pemotongan. Memeriksa jenis pembayaran perusahaan dan menentukan mana yang menjadi objek pemotongan. Di sini biasanya ditemukan transaksi yang selama ini terlewat.
2. Penentuan saat terutang. Menetapkan kapan pemotongan seharusnya dilakukan untuk setiap jenis transaksi, sehingga penyetoran tidak tertunda dan tidak terlalu cepat.
3. Perhitungan pemotongan. Menghitung nilai potongan sesuai perlakuan yang berlaku untuk tiap transaksi, termasuk pembayaran kepada pihak luar negeri yang punya perlakuan tersendiri.
4. Penerbitan bukti potong. Memastikan identitas penerima tepat sehingga dokumen dapat diverifikasi oleh rekanan — masalah ini adalah penyebab paling umum perselisihan.
5. Penyetoran dan pelaporan. Menyetor dalam tenggat dan melaporkan masa pajak beserta rekap dokumen pemotongan.
6. Rekonsiliasi dengan biaya di pembukuan. Memastikan setiap biaya yang dipotong tercatat konsisten, sehingga SPT Tahunan badan tidak mewarisi selisih yang tidak dapat dijelaskan.
7. Pendampingan sengketa pemotongan. Menangani pertanyaan dari rekanan atau dari kantor pajak mengenai pemotongan yang pernah dilakukan.
Titik yang Paling Sering Luput
Pembayaran kepada pihak lain
│
▼
Apakah substansinya jasa / sewa / royalti / bunga?
│
▼
Penerimanya badan atau orang pribadi? ← menentukan jenis pemotongan
│
▼
Saat terutang: dibayar atau diakui sebagai biaya
│
▼
Potong → bukti potong terbit → rekonsiliasi ke rekanan
- Jasa yang menyatu dalam pembelian barang, misalnya perbaikan atau pemasangan yang ditagih bersama barangnya.
- Komisi dan perantara yang dibayarkan kepada perorangan maupun badan.
- Sewa peralatan atau kendaraan yang dipandang sebagai biaya operasional tanpa pemotongan.
- Jasa profesional perorangan yang diperlakukan seperti pembelian jasa perusahaan.
- Jasa dari penyedia luar negeri, yang perlakuan pemotongannya berbeda.
- Pemotongan yang baru dilakukan di akhir tahun untuk seluruh transaksi setahun, padahal saat terutangnya tersebar sepanjang tahun.
- Bukti potong yang tidak disampaikan, sehingga rekanan tidak dapat mengkreditkan pajaknya dan menuntut penggantian.
Mengapa Administrasi Ini Layak Dirapikan
Ada tiga alasan praktis yang biasanya baru terasa setelah bermasalah:
- Kredit pajak rekanan bergantung pada bukti potong Anda. Dokumen yang tidak terbit atau tidak terbaca membuat rekanan menuntut Anda membayar selisihnya.
- Selisih pemotongan membebani SPT Tahunan badan. Biaya yang seharusnya dipotong tetapi tidak dipotong bisa menjadi temuan saat SPT diperiksa.
- Rekanan menilai profesionalisme dari dokumen. Bukti potong yang rapi menghemat percakapan panjang dengan bagian keuangan rekanan Anda.
Data yang Perlu Disiapkan
- Daftar pembayaran kepada pihak ketiga: jasa, sewa, royalti, bunga, komisi, dan lainnya.
- Kontrak atau purchase order untuk transaksi yang mengandung unsur jasa.
- Data identitas rekanan: nama sesuai dokumen resmi, NPWP, dan status badan atau orang pribadi.
- Bukti potong yang pernah diterbitkan beserta rekap penyetorannya.
- SPT Masa periode sebelumnya dan bukti penerimaan elektroniknya.
Keluaran yang Anda Terima
- Peta objek pemotongan untuk jenis transaksi yang berjalan di perusahaan Anda.
- Perhitungan pemotongan beserta dasar perhitungannya.
- Bukti potong yang siap diterbitkan dan tersampaikan ke rekanan.
- SPT Masa beserta bukti penerimaannya.
- Rekonsiliasi pemotongan dengan biaya pada pembukuan.
- Catatan perbaikan proses agar transaksi sejenis tidak lagi terlewat pada periode berikutnya.
Konsultasikan Kebutuhan PPh 23 Perusahaan Anda
Kami mendampingi perusahaan di Tangerang, Tangerang Selatan, BSD, Gading Serpong, Alam Sutera, Karawaci, Cikupa, dan Jabodetabek — termasuk bila Anda baru menemukan bahwa sebagian transaksi selama ini belum dipotong dan ingin tahu seberapa besar dampaknya.
Layanan & Artikel Terkait
Layanan Pajak
- Konsultan Pajak Tangerang
- Jasa PPh 21
- Jasa PPN
- Jasa Tax Compliance
- Jasa PPh Badan
- Kalender & tenggat PPh 23
Artikel Pendukung
- Panduan pemotongan dan pelaporan PPh 23
- Bukti potong PPh 23 tidak muncul di Coretax
- Batas waktu lapor PPh 23
- Cara membaca dan interpretasi nota rincin pajak e-Bupot
- Sanksi dan denda keterlambatan pelaporan pajak
PPh 23 bukan sekadar kewajiban memotong. Ia adalah dokumen yang menentukan apakah rekanan Anda bisa mengklaim pajaknya — dan itu sebabnya administrasinya sering lebih berpengaruh pada hubungan dagang daripada pada angka pajaknya sendiri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Transaksi seperti apa yang dikenakan pemotongan PPh 23?
Umumnya pembayaran atas jasa, sewa harta selain tanah dan bangunan, royalti, dan bunga kepada pihak lain. Yang sering luput adalah transaksi yang bentuknya terlihat seperti pembelian biasa tetapi substansinya jasa — misalnya pekerjaan perbaikan, jasa perantara, atau jasa profesional yang ditagih beserta barangnya.
Bagaimana kalau pemasok kami tidak mau dipotong?
Pemotongan adalah kewajiban perusahaan sebagai pemotong, bukan pilihan yang bergantung pada kesepakatan para pihak. Yang biasanya perlu dibicarakan justru harga: apakah nilai kontrak sudah memperhitungkan pemotongan atau belum. Kami bantu menyusun cara menjelaskannya kepada rekanan.
Apakah PPh 23 harus dipotong walaupun kami belum membayar?
Pemotongan bertaut pada saat pembayaran atau saat diakuinya biaya, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi menurut ketentuan. Karena ini sering disalahpahami, kami selesaikan lebih dahulu saat terutangnya pada tiap jenis transaksi perusahaan Anda.
Bukti potong PPh 23 kami tidak muncul di sistem rekanan. Apa penyebabnya?
Umumnya identitas penerima pada bukti potong tidak persis sama dengan data yang terdaftar, sehingga dokumennya tidak terhubung ke akun rekanan. Perbedaan ejaan nama, NPWP, atau status badan dan orang pribadi cukup untuk menimbulkan masalah ini.
Kalau pemotongan terlambat disetor, apa konsekuensinya?
Ada sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyetoran maupun pelaporan. Yang lebih merugikan biasanya bukan sanksinya, melainkan kredit pajak rekanan yang tidak dapat diklaim sehingga mereka menuntut penggantian kepada Anda.
Apakah rekanan yang belum ber-NPWP tetap dipotong?
Perlakuan atas rekanan tanpa NPWP punya ketentuan tersendiri yang berbeda dari rekanan dengan NPWP. Karena implikasinya cukup besar pada nilai pemotongan, kami identifikasi status ini sejak awal — sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah pembayaran dilakukan.
Layanan Terkait
Tax Compliance
Pengelolaan kepatuhan pajak bulanan dan tahunan: hitung, setor, lapor, dan rapikan dokumennya.
Pelajari SelengkapnyaJasa Tax Review
Memetakan risiko pajak perusahaan sebelum diperiksa, lengkap dengan hitungan dampak dan prioritas perbaikan.
Pelajari SelengkapnyaJasa Pendampingan SP2DK
Membaca data yang dipersoalkan dan menyusun tanggapan beserta bukti sebelum tenggat 14 hari kerja berakhir.
Pelajari SelengkapnyaJasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Pendampingan sejak surat pemberitahuan diterima hingga pembahasan temuan dan ketetapan pajak.
Pelajari SelengkapnyaJasa Pengajuan Keberatan Pajak
Menilai kelayakan keberatan atas ketetapan pajak dan menyusun argumen beserta bukti sebelum tenggat 3 bulan.
Pelajari SelengkapnyaJasa Banding Pajak
Pendampingan banding ke Pengadilan Pajak: uraian sengketa, penyiapan bukti, dan pendampingan persidangan.
Pelajari SelengkapnyaDapatkan update pajak & pembukuan terbaru
Newsletter mingguan berisi tips praktis, checklist, dan pembaruan regulasi pajak Indonesia.
Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.